Kubu David Ozora Berharap Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui Plus Wajib Bayar Restitusi

Kamis, 07 September 2023 | 08:11 WIB
Kubu David Ozora Berharap Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui Plus Wajib Bayar Restitusi
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/08/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraeni berharap terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Selain itu, Mellisa juga berharap hakim menjatuhkan putusan Mario diwajibkan bayar restitusi.

"(Vonis) 12 tahun maksimal ditambah dengan hukuman pidana tambahan dan membayar restitusi," ujar Mellisa kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Dalam hal restitusi, Mellisa meminta majelis hakim punya daya tekan dalam putusannya agar Mario membayar restitusi. Sehingga tidak harus diganti dengan kurungan pidana.

"Kami berharap terkait restitusi ada daya paksa dalam putusan majelis hakim sebelum diganti pidana penjara," jelas Mellisa.

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, saat ditemui di PN Jaksel, Senin (3/4/2023). [Tiara Rosana/Suara.com]
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, saat ditemui di PN Jaksel, Senin (3/4/2023). [Tiara Rosana/Suara.com]

Sebagaimana diketahui, terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dijadwalkan menjalani sidang vonis kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, Kamis (7/9/2023).

Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Persidangan direncanakan mulai pukul 10.00 WIB.

"Sesuai jadwal tetap (hari ini). Iya (mulai jam 10)," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dikonfirmasi.

Adapun Mario dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.

Baca Juga: Babak Baru Paspampres Bunuh Imam Masykur, Ibu Korban Datangi Hotman Paris

Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. Sementara Shane, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini.

Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.

Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI