Serang.suara.com - CEO Time International dan pemegang hak retail merek jam tangan mewah di Indonesia, Irwan D. Mussry, tiba di Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 20 September 2023. Suami Maia Estianty tersebut diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Irwan D. Mussry (swasta)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 September 2023.
Selain Irwan Mussry, ada empat saksi lain yang dipanggil KPK. Keempatnya adalah Beni Novri Basran dan Abdurokhim selaku PNS; Prawidya Nugroho (swasta/PT Alindo Teknik Utama); serta Adi Putra Prajitna (swasta/PT Tunas Maju Sejahtera).
Kasus yang menjerat Eko ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. LHKPN Eko tersebut, menurut KPK, masuk kategori outlier lantaran utang Eko yang cukup besar, yakni Rp 9.018.740.000.
Dalam proses penyidikan kasus itu, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Maret 2024. Mereka adalah Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Eko Darmanto; istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.