Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan, Komisaris Perusahaan PT Electronic Technology Indoplas Tak Terima Dakwaan JPU

Serang

Selasa, 10 Oktober 2023 | 01:17 WIB
Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan, Komisaris Perusahaan PT Electronic Technology Indoplas Tak Terima Dakwaan JPU
Sidang eksepsi penggelapan uang perusahaan dengan terdakwa WNA Korea Selatan yang merupakan Komisaris Perusahaan Percetakan di PN Tangerang, Senin (9/10). (Suara Serang/Wawan Kurniawan)

Suara Serang - Sidang yang melibatkan Komisaris PT Electronic Technology Indoplas, Lee Soo Hyun yang merupakan warga negara Korea Selatan sebagai terdakwa kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Lee Soo Hyun di dakwa setelah diduga melakukan penggelapkan uang perusahaaan percetakan Injeksi Plastik yang berlokasi di Kota Tangerang tersebut.

Pada sidang yang berlangsung di Ruang 1 Pengadilan Negeri Tangerang itu mengagendakan penyampaian nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim Kuasa Hukum Lee Soo Hyun, Alfonso Atukota mengatakan, eksepsi tersebut dilakukan lantaran pihaknya menilai dakwaan yang disampaikan JPU tidak adil.

"Memang proses di pengadilan ini harus diperiksa, tapi haknya terdakwa untuk menyampaikan keberatan atas proses hukum ini, karena klien kami meminta kepada hakim untuk memutuskan perkara ini adalah  perdata bukan pidana," ujar Alfonso Atukota di PN Tangerang, Senin (9/10/2023).

"Persoalan ini hanyalah perselisihan antara pemegang saham saja, tapi karena keduanya sudah tidak saling bertegur sapa, lalu melebar ke hal yang lain, sampai dicari celah pidananya," lanjutnya.

Alfonso juga menjelaskan, terdapat sejumlah poin nota keberatan yang disampaikan dalam persidangan tersebut.

Mulai dari berkas BAP yang tidak diterima pihaknya, hingga surat dakwaan yang dinilai diberikan JPU terhadap kliennya dalam waktu yang lama.

"Pertama, sampai hari ini kami tidak menerima BAP padahal dalam Pasal 143 ayat 4 itu jelas, ketika perkara itu dilimpahkan ke pengadilan maka kuasa hukum harus sudah mendapat BAP dan sudah kami minta berulang-ulang, tapi belum menerima itu, lalu adalah perihal surat dakwaan yang sudah kami minta 1-2 minggu sebelumnya, tapi baru disampaikan setelah itu (JPU membacakan dakwaan)," terang Alfonso.

baca juga
Tim kuasa hukum Lee Soo Hyun usai menjalani sidang eksepsi terkait kasus penggelapan uang perusahaan dengan terdakwa WNA Korea Selatan yang merupakan Komisaris Perusahaan Percetakan di PN Tangerang, Senin (9/10). [Suara Serang/Wawan Kurniawan]
Tim kuasa hukum Lee Soo Hyun usai menjalani sidang eksepsi terkait kasus penggelapan uang perusahaan dengan terdakwa WNA Korea Selatan yang merupakan Komisaris Perusahaan Percetakan di PN Tangerang, Senin (9/10). (sumber: Suara Serang/Wawan Kurniawan)

Selain itu, pelaksanaan sidang yang dilangsungkan secara daring atau online kepada terdakwa Lee Soo Hyun juga dinilai menjadi hal yang penuh kejanggalan.

Menurutnya, kliennya tersebut seharusnya dihadirkan secara langsung dalam persidangan dan bukan melalui zoom. Sebab, kendala penggunaan bahasa asing ke Bahasa Indonesia mempersulit kliennya tersebut untuk mengikuti pemeriksaan persidangan.¶

"Terdakwa ini adalah orang asing dan kami minta dia harus hadir, jadi harus sidang offline, bukan malah online atau daring, karena sidang yang sesungguhnya terdakwa harus ada di ruang sidang," ujarnya.

"Selain berbenturan dengan bahasa asing, sidang offline itu mempengaruhi pemeriksaan baik dari gestur atau mimik wajah," sambungnya.

Sementara itu kuasa hukum lain Lee Soo Hyun, Anas Nazarudin menambahkan, jumlah nominal uang dalam perkara tersebut berbeda antara yang disampaikan JPU dengan perhitungan audit pihaknya.

Kemudian jenis transaksi yang disampaikan JPU dalam dakwaan juga dinilai menimbulkan pertanyaan besar. Sebab menurutnya, terdapat nominal uang Rp20 yang diterima secara fisik (cash) oleh kliennya tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster Senilai Rp11,4 Miliar ke Singapura

Polisi Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster Senilai Rp11,4 Miliar ke Singapura

Serang | Senin, 09 Oktober 2023 | 17:41 WIB

Satu Dasawarsa Kepemimpinan Kepala Daerah di Tangerang Raya, Pengamat: Kesenjangan Masih Signifikan

Satu Dasawarsa Kepemimpinan Kepala Daerah di Tangerang Raya, Pengamat: Kesenjangan Masih Signifikan

Serang | Jum'at, 06 Oktober 2023 | 22:03 WIB

Satu Dasawarsa Kebijakan di Tangerang Raya, Kebutuhan Rakyat atau Keinginan Pejabat?

Satu Dasawarsa Kebijakan di Tangerang Raya, Kebutuhan Rakyat atau Keinginan Pejabat?

Serang | Jum'at, 06 Oktober 2023 | 21:01 WIB

Terkini

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo

Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo

Video | Senin, 22 Juni 2026 | 23:00 WIB

Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian

Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian

Sumsel | Senin, 22 Juni 2026 | 22:51 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang

Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang

Sumsel | Senin, 22 Juni 2026 | 22:37 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal

Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 22:19 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Perebutkan Gelar Juara di Kudus

MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Perebutkan Gelar Juara di Kudus

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cara Elegan Lamine Yamal Bungkam Mulut Pengkritik, Masih Berani Nyinyir?

Cara Elegan Lamine Yamal Bungkam Mulut Pengkritik, Masih Berani Nyinyir?

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 22:05 WIB