Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan, Komisaris Perusahaan PT Electronic Technology Indoplas Tak Terima Dakwaan JPU

Serang

Selasa, 10 Oktober 2023 | 01:17 WIB
Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan, Komisaris Perusahaan PT Electronic Technology Indoplas Tak Terima Dakwaan JPU
Sidang eksepsi penggelapan uang perusahaan dengan terdakwa WNA Korea Selatan yang merupakan Komisaris Perusahaan Percetakan di PN Tangerang, Senin (9/10). (Suara Serang/Wawan Kurniawan)

Suara Serang - Sidang yang melibatkan Komisaris PT Electronic Technology Indoplas, Lee Soo Hyun yang merupakan warga negara Korea Selatan sebagai terdakwa kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Lee Soo Hyun di dakwa setelah diduga melakukan penggelapkan uang perusahaaan percetakan Injeksi Plastik yang berlokasi di Kota Tangerang tersebut.

Pada sidang yang berlangsung di Ruang 1 Pengadilan Negeri Tangerang itu mengagendakan penyampaian nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim Kuasa Hukum Lee Soo Hyun, Alfonso Atukota mengatakan, eksepsi tersebut dilakukan lantaran pihaknya menilai dakwaan yang disampaikan JPU tidak adil.

"Memang proses di pengadilan ini harus diperiksa, tapi haknya terdakwa untuk menyampaikan keberatan atas proses hukum ini, karena klien kami meminta kepada hakim untuk memutuskan perkara ini adalah  perdata bukan pidana," ujar Alfonso Atukota di PN Tangerang, Senin (9/10/2023).

"Persoalan ini hanyalah perselisihan antara pemegang saham saja, tapi karena keduanya sudah tidak saling bertegur sapa, lalu melebar ke hal yang lain, sampai dicari celah pidananya," lanjutnya.

Alfonso juga menjelaskan, terdapat sejumlah poin nota keberatan yang disampaikan dalam persidangan tersebut.

Mulai dari berkas BAP yang tidak diterima pihaknya, hingga surat dakwaan yang dinilai diberikan JPU terhadap kliennya dalam waktu yang lama.

"Pertama, sampai hari ini kami tidak menerima BAP padahal dalam Pasal 143 ayat 4 itu jelas, ketika perkara itu dilimpahkan ke pengadilan maka kuasa hukum harus sudah mendapat BAP dan sudah kami minta berulang-ulang, tapi belum menerima itu, lalu adalah perihal surat dakwaan yang sudah kami minta 1-2 minggu sebelumnya, tapi baru disampaikan setelah itu (JPU membacakan dakwaan)," terang Alfonso.

baca juga
Tim kuasa hukum Lee Soo Hyun usai menjalani sidang eksepsi terkait kasus penggelapan uang perusahaan dengan terdakwa WNA Korea Selatan yang merupakan Komisaris Perusahaan Percetakan di PN Tangerang, Senin (9/10). [Suara Serang/Wawan Kurniawan]
Tim kuasa hukum Lee Soo Hyun usai menjalani sidang eksepsi terkait kasus penggelapan uang perusahaan dengan terdakwa WNA Korea Selatan yang merupakan Komisaris Perusahaan Percetakan di PN Tangerang, Senin (9/10). (sumber: Suara Serang/Wawan Kurniawan)

Selain itu, pelaksanaan sidang yang dilangsungkan secara daring atau online kepada terdakwa Lee Soo Hyun juga dinilai menjadi hal yang penuh kejanggalan.

Menurutnya, kliennya tersebut seharusnya dihadirkan secara langsung dalam persidangan dan bukan melalui zoom. Sebab, kendala penggunaan bahasa asing ke Bahasa Indonesia mempersulit kliennya tersebut untuk mengikuti pemeriksaan persidangan.¶

"Terdakwa ini adalah orang asing dan kami minta dia harus hadir, jadi harus sidang offline, bukan malah online atau daring, karena sidang yang sesungguhnya terdakwa harus ada di ruang sidang," ujarnya.

"Selain berbenturan dengan bahasa asing, sidang offline itu mempengaruhi pemeriksaan baik dari gestur atau mimik wajah," sambungnya.

Sementara itu kuasa hukum lain Lee Soo Hyun, Anas Nazarudin menambahkan, jumlah nominal uang dalam perkara tersebut berbeda antara yang disampaikan JPU dengan perhitungan audit pihaknya.

Kemudian jenis transaksi yang disampaikan JPU dalam dakwaan juga dinilai menimbulkan pertanyaan besar. Sebab menurutnya, terdapat nominal uang Rp20 yang diterima secara fisik (cash) oleh kliennya tersebut.

"Dalam dakwaan, nominal uang yang diterima klien kami secara cash ada sejumlah 20 rupiah, yang mana hari ini tidak ada lagi uang senilai itu," lanjutnya.

"Selain itu, JPU menyampaikan uang yang klien kami terima sebesar Rp26 miliar, padahal hasil audit yang kami lakukan hanya Rp16 miliar, hal inilah yang kami nilai dakwaannya jaksa tidak cermat," kata Anas.

Sebagai informasi, sidang lanjutan atas perkara tersebut rencananya akan kembali dilaksanakan pada Senin (16/10/2023) pekan depan.

"Sidang lanjutannya perkara ini dilangsungkan minggu depan dengan agenx tanggapan atau jawaban atas eksepsi yang kami sampaikan hari ini," pungkas Anas. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster Senilai Rp11,4 Miliar ke Singapura

Polisi Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster Senilai Rp11,4 Miliar ke Singapura

Serang | Senin, 09 Oktober 2023 | 17:41 WIB

Satu Dasawarsa Kepemimpinan Kepala Daerah di Tangerang Raya, Pengamat: Kesenjangan Masih Signifikan

Satu Dasawarsa Kepemimpinan Kepala Daerah di Tangerang Raya, Pengamat: Kesenjangan Masih Signifikan

Serang | Jum'at, 06 Oktober 2023 | 22:03 WIB

Satu Dasawarsa Kebijakan di Tangerang Raya, Kebutuhan Rakyat atau Keinginan Pejabat?

Satu Dasawarsa Kebijakan di Tangerang Raya, Kebutuhan Rakyat atau Keinginan Pejabat?

Serang | Jum'at, 06 Oktober 2023 | 21:01 WIB

Terkini

Cetak Gol Tendangan Roket ke Gawang Irak, Mbappe Selisih 3 Gol dari Messi

Cetak Gol Tendangan Roket ke Gawang Irak, Mbappe Selisih 3 Gol dari Messi

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:26 WIB

Lionel Scaloni Blak-blakan: Argentina Lolos ke 32 Besar, Tapi Masih Banyak PR

Lionel Scaloni Blak-blakan: Argentina Lolos ke 32 Besar, Tapi Masih Banyak PR

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16 WIB

Cristiano Ronaldo Baru 8 Gol, Messi 18 Gol, Miroslav Klose: Selamat Champ!

Cristiano Ronaldo Baru 8 Gol, Messi 18 Gol, Miroslav Klose: Selamat Champ!

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:09 WIB

Pelatih Paraguay Serang FIFA: Piala Dunia 2026 Hanya untuk Orang Kaya Esensi Hilang

Pelatih Paraguay Serang FIFA: Piala Dunia 2026 Hanya untuk Orang Kaya Esensi Hilang

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 03:38 WIB

Pengakuan Jujur Lionel Messi Usai Menyandang Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia

Pengakuan Jujur Lionel Messi Usai Menyandang Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 03:31 WIB

Argentina Hajar Austria: Lionel Messi 18 Gol Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia

Argentina Hajar Austria: Lionel Messi 18 Gol Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 02:09 WIB

Dari Persia Kuno! Isi Lengkap Surat Timnas Iran, Kirim Pesan Damai untuk Dunia

Dari Persia Kuno! Isi Lengkap Surat Timnas Iran, Kirim Pesan Damai untuk Dunia

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 01:57 WIB

Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia

Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 01:43 WIB

Ilmu Lagi Aje dari Gue! Viking Row Suporter Norwegia Berakar dari Konser Metal

Ilmu Lagi Aje dari Gue! Viking Row Suporter Norwegia Berakar dari Konser Metal

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 01:34 WIB

Praktik Sihir di Piala Dunia: Dulu Cristiano Ronaldo Kini Harry Kane Jadi Target

Praktik Sihir di Piala Dunia: Dulu Cristiano Ronaldo Kini Harry Kane Jadi Target

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 01:22 WIB