Cacat Hukum, Mahasiswa Minta KPU Tak Jalankan Putusan MK

Serang | Suara.com

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 23:00 WIB
Cacat Hukum, Mahasiswa Minta KPU Tak Jalankan Putusan MK
Aksi demo mahasiswa (Dok. Ist)

Suara.serang.com - Ratusan mahasiswa dari Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) kawal Reformasi kembali menggelar aksi demonstrasi di Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023).

Koordinator Aksi FMD, Faisal Ngabalin, mengungkapkan bahwa unjuk rasa kali untuk mendesak KPU RI tidak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres-cawapres secara tergesa-gesa tanpa berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.

“Mendesak KPU RI harus taat aturan, taat hukum dan taat prosedur. Jangan grasak grusuk,” ungkapnya kepada media di lokasi.

Pasalnya, Faisal menilai, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 cacat hukum, baik dalam pengambilan putusannya maupun terkait substansi putusannya karena ada penyelundupan hukum di dalamnya.

“Perkara terkait syarat batas usia merupakan kewenangan pembuat UU, open legal policy, yakni DPR RI bersama pemerintah, dan MK tidak berwenang menguji dan memutuskan suatu ketentuan yang menjadi bagian dari proses politik oleh pembuat UU,” ujarnya.

Lagipula, Faisal mengatakan, Pemohon sudah mempermainkan markah MK karena perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 sudah ditarik tetapi kemudian dibatalkan.

“Pemohon tidak memiliki legal standing karena tidak mempunyai kerugian konstitusional namun MK masih saja memproses perkara tersebut, sehingga sangat kentara sekali ada kepentingan dan nafsu politik yang bermain dalam menghasilkan putusan seperti itu,” katanya.

Faisal pun bertanya-tanya, bagaimana mungkin MK mengabulkan kepentingan satu orang pemohon dengan mengabaikan kerja-kerja politik yang dilakukan oleh 560 orang anggota DPR RI bersama Pemerintah.

“Syarat batas usia adalah ketentuan yang telah disepakati bersama oleh para legislator, bukan lembaga yudikatif seperti MK,” ungkapnya.

Di samping itu, Faisal menyampaikan, Putusan MK tersebut juga ultra petita atau melebihi yang dimohonkan sehingga nyata terjadinya penyelundupan hukum yang telah direncanakan sejak awal.

“Jangan tutupi fakta bahwa MK telah memutuskan menolak perkara nomor 29, 51 dan 55 tetapi mengapa mengabulkan sebagian perkara nomor 90 yang jelas-jelas bermasalah,” ujarnya.

Lagipula, Faisal mengatakan, konfigurasi Hakim MK dalam substansi putusan menunjukkan adanya pemaksaan tafsir hukum karena hanya tiga orang Hakim MK yang mengabulkan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.

Sementara dua orang Hakim MK lainnya menyatakan bahwa berpengalaman sebagai kepala daerah tersebut adalah untuk posisi jabatan Gubernur, bukan Bupati atau Walikota.

“Sedangkan empat orang Hakim MK lainnya menyatakan berbeda pendapat, dissenting opinion, atau pun dengan kata lain menolak,” kata Faisal.

Oleh karena itu, Faisal meminta KPU RI agar tidak terkecoh, karena putusan MK ini bermasalah, sehingga KPU jangan sampai salah melangkah dan jangan mau dilimpahkan masalah-masalah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Presiden Jokowi Izinkan Prabowo Jadi Capres dan Boleh Cuti untuk Daftar ke KPU

Presiden Jokowi Izinkan Prabowo Jadi Capres dan Boleh Cuti untuk Daftar ke KPU

Kotak Suara | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 22:00 WIB

Ngaku Dilirik Persija Jakarta, Sandy Walsh Bakal Pindah ke Liga Indonesia?

Ngaku Dilirik Persija Jakarta, Sandy Walsh Bakal Pindah ke Liga Indonesia?

Your Say | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 20:10 WIB

Demo di Patung Kuda, 13 Mahasiswa Peserta Aksi Protes Putusan MK Ditangkap Polisi

Demo di Patung Kuda, 13 Mahasiswa Peserta Aksi Protes Putusan MK Ditangkap Polisi

News | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 19:29 WIB

Terkini

Visa hingga Lagu Nasional! Iran Ajukan 7 Syarat ke AS untuk Main di Piala Dunia 2026

Visa hingga Lagu Nasional! Iran Ajukan 7 Syarat ke AS untuk Main di Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 11 Mei 2026 | 10:46 WIB

5 HP Murah Rp2 Jutaan RAM 12 GB, Performa Stabil Saingi Flagship

5 HP Murah Rp2 Jutaan RAM 12 GB, Performa Stabil Saingi Flagship

Tekno | Senin, 11 Mei 2026 | 10:45 WIB

Jadwal SIM Keliling Kota Padang Hari Ini 11 Mei 2026, Catat Lokasi dan Jam Layanannya

Jadwal SIM Keliling Kota Padang Hari Ini 11 Mei 2026, Catat Lokasi dan Jam Layanannya

Sumbar | Senin, 11 Mei 2026 | 10:43 WIB

Panduan Pemula sebelum Beli Raize dan Rocky Bekas: Cek Dulu Kesehatan Turbonya

Panduan Pemula sebelum Beli Raize dan Rocky Bekas: Cek Dulu Kesehatan Turbonya

Otomotif | Senin, 11 Mei 2026 | 10:39 WIB

Kronologis Drama VAR Batalkan Gol West Ham, Kemenangan Tipis Arsenal Atas Tuan Rumah Semalam

Kronologis Drama VAR Batalkan Gol West Ham, Kemenangan Tipis Arsenal Atas Tuan Rumah Semalam

Bola | Senin, 11 Mei 2026 | 10:38 WIB

Fabio Calonego Tak Terima Persija Kalah, Akui Macan Kemayoran Kehilangan Taring

Fabio Calonego Tak Terima Persija Kalah, Akui Macan Kemayoran Kehilangan Taring

Bola | Senin, 11 Mei 2026 | 10:38 WIB

Syarat dan Cara Daftar Petugas Sensus Ekonomi 2026 BPS, Ini Jadwalnya

Syarat dan Cara Daftar Petugas Sensus Ekonomi 2026 BPS, Ini Jadwalnya

Lifestyle | Senin, 11 Mei 2026 | 10:35 WIB

Faktor X yang Bikin Persija Jakarta Dipecundangi Persib Bandung di Samarinda

Faktor X yang Bikin Persija Jakarta Dipecundangi Persib Bandung di Samarinda

Bola | Senin, 11 Mei 2026 | 10:33 WIB

Kecelakaan Beruntun di Padang Tewaskan 4 Orang

Kecelakaan Beruntun di Padang Tewaskan 4 Orang

Sumbar | Senin, 11 Mei 2026 | 10:32 WIB

Pemanasan Global Ancam Kesehatan Warga Pesisir Makassar

Pemanasan Global Ancam Kesehatan Warga Pesisir Makassar

Sulsel | Senin, 11 Mei 2026 | 10:31 WIB