Lukas Enembe Korupsi Ratusan Miliar, Pengacara: Kriminalisasi untuk Kuasai Pemerintahan Papua

soreang | Suara.com

Rabu, 21 September 2022 | 14:04 WIB
Lukas Enembe Korupsi Ratusan Miliar, Pengacara: Kriminalisasi untuk Kuasai Pemerintahan Papua
Pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe (ANTARA FOTO/Gusti Tanati/app/foc)

SuaraSoreang.id - Perwakilan tim hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Roy Rening mengatakan jika kliennya merupakan korban kriminalisasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi.

Menurut Roy, KPK tidak konsisten dalam menuntut pasal - pasal pada kliennya, Lukas Enembe. 

Awalnya, kata Roy, Lukas Enambe disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi tentang kerugian negara.

Tetapu, lanjutnya, sangkaan pasal itu berbah jadi menggunakan pasal 5 dan pasal 11 atau Pasal 12 UU TPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

"Memperjelas bahwa Gubernur Lukas Enembe menjadi Target Operasi (TO) KPK dalam rangka kriminalisasi atau pembunuhan karakter Gubernur Papua," kata Roy, Senin (19/9/2022).

"KPK terkesan mencari-cari pasal-pasal pidana korupsi yang lebih mudah untuk menangkap dan menahan Gubernur LE (Lukas Enembe) untuk mencapai tujuan politik untuk menguasai pemerintahan di provinsi Papua," tambahnya

Terkait masalah gratifikasi, tim kuasa hukum Lukas Enambe tidak mengamini jika kliennya melakukan gratifikasi. 

Karena, kata dia, Lukas hanya mengambil uang pribadinya dari seorang bernama Prijatono Lakka dengan meminta tolong ditransferkan sebesar Rp 1 Miliar.

"Pengakuan Gubernur Lukas Enembe kepada tim hukum, dana tersebut adalah dana pribadi Gubernur Lukas Enembe sendiri," katanya.
 
"Prijatono Lakka diminta tolong oleh Gubernur LE (Lukas Enembe) untuk mentransfer dana," ujar dia.

Sementara itu, Prijatono Lakka juga kini sudah menghadap KPK. 

Dalam laporannya itu, dia  hanya mengatakan jika uang tersebut yang dikirimkannya sebesar Rp1 miliaritu memang milik Lukas Enembe. 

Diketahui, Prijatono Lakka merupakan seorang pendeta dan pengada perabotan rumah pribadi dari Lukas Enembe.

"Yang dananya tidak terkait dengan sumber proyek APBD Papua 2013 sampai 2022. Artinya, unsur yang paling pokok dalam delik gratifikasi mengenai delik materialnya yang berkaitan dengan unsur menerima hadiah 1 miliar tidak terpenuhi," ucapnya.

Menurutnya jika uang itu diberikan sebagai hadiah atau gratifikasi melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya juga tidak terpenuhi karena tidak terkait dengan proyek APBD Provinsi Papua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Ratusan Miliar, Terlibat Banyak Kasus

Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Ratusan Miliar, Terlibat Banyak Kasus

| Rabu, 21 September 2022 | 13:41 WIB

Terkini

Lebaran 1447 H, PLN Siagakan 439 SPKLU di Jalur Jatim-Bali demi Keamanan & Kenyamanan Pemudik

Lebaran 1447 H, PLN Siagakan 439 SPKLU di Jalur Jatim-Bali demi Keamanan & Kenyamanan Pemudik

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:04 WIB

Meningkat! Arus Kendaraan di Tol Kalikangkung Semarang Capai 3 Ribu Per Jam

Meningkat! Arus Kendaraan di Tol Kalikangkung Semarang Capai 3 Ribu Per Jam

Jawa Tengah | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:04 WIB

Tata Cara Salat Idulfitri 2026 Lengkap dengan Niat hingga Rakaat

Tata Cara Salat Idulfitri 2026 Lengkap dengan Niat hingga Rakaat

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:00 WIB

Spinoff Bridgerton Disiapkan, Bakal Angkat Kisah Cinta Pasangan Fenomenal Ini

Spinoff Bridgerton Disiapkan, Bakal Angkat Kisah Cinta Pasangan Fenomenal Ini

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:00 WIB

6 Cara Simpel Bikin Penampilan Laki-Laki Makin Stand Out di Hari Lebaran!

6 Cara Simpel Bikin Penampilan Laki-Laki Makin Stand Out di Hari Lebaran!

Your Say | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:00 WIB

Dewa United Angin-anginan, Jan Olde Riekerink Bakal Dipecat?

Dewa United Angin-anginan, Jan Olde Riekerink Bakal Dipecat?

Bola | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:00 WIB

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik melalui Program Mudik Bersama Gratis

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik melalui Program Mudik Bersama Gratis

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:58 WIB

Bek Persib Bandung Frans Putros Dipanggil Timnas Irak untuk Play-off Piala Dunia 2026

Bek Persib Bandung Frans Putros Dipanggil Timnas Irak untuk Play-off Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:57 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:56 WIB

Kurang Tidur Bukan Lencana Kehormatan, Inilah Racun Hustle Culture yang Merusak Hidup Saya

Kurang Tidur Bukan Lencana Kehormatan, Inilah Racun Hustle Culture yang Merusak Hidup Saya

Your Say | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:55 WIB