Mantan Bawahan Ferdy Sambo Jalani Pembinaan Mental, Mereka Pelanggar Etik Polri

soreang

Minggu, 25 September 2022 | 09:52 WIB
Mantan Bawahan Ferdy Sambo Jalani Pembinaan Mental, Mereka Pelanggar Etik Polri
para pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) (antaranews.com)

SuaraSoreang.id-Empat orang mantan bawahan Ferdy Sambo diwajibkan menjalani pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Mantan bawahan Ferdy Sambo itu merupakan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan atau Divisi Propam Polri, divis Ferdy Sambo saat masih bertugas.

Hal itu dilakukan karena mereka berempat terbukti melanggar etik terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Polri melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan keempat mantan anggota Div Propam Polri itu terbukti melakukan pelanggaran, sehingga pembinaan mental diperlukan untuk memulihkan etikanya.

“Karena terbukti melakukan pelanggaran, pelanggaran dilakukan sebagian besar pelanggaran etika,” kata Dedi dikutip dari Antara News pada 25 September 2022.

Keempat mantan anggota Div Propam Polri itu, yakni Briptu Sigid Mukti Hanggono, Iptu Januar Arifin, Briptu AKP Idham Fadilah, dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon.

Selain dijatuhi kewajiban mengikuti pembinaan mental, mereka juga dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, kecuali Iptu Januar Arifin dikenai sanksi demosi selama dua tahun. 

Keempatnya telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada 22 Agustus 2022 lalu.

Selain itu, Dedi Prasetyo juga menjelaskan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Pelanggar etika itu dalam rangka untuk memulihkan Catur Prasetya dan Tri Brata itu ada sekolahnya lagi, untuk memperbaiki karakternya dia, etikanya dia, dan juga mengarah ke tingkat profesinya dia,” jelas Dedi.

Pembinaan mental ini akan dilaksanakan oleh  Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.

Angota Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan bahwa pembinaan mental bagi pelanggar sanksi etika keempat mantan bawahan Ferdy Sambo itu merupakan pelanggaran etik kategori ringan 

Hal itu sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.***

Sumber: antaranews.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Halangi Penyidikan di TKP Pembunuhan Brigadir J, Ipda Arsyad Gunawan Jalani Sidang Etik Lanjutan

Halangi Penyidikan di TKP Pembunuhan Brigadir J, Ipda Arsyad Gunawan Jalani Sidang Etik Lanjutan

| Minggu, 25 September 2022 | 09:00 WIB

Menargetkan Kemenangan, Pelatih Curacao Kecewa Timnya Kalah dari Timnas Indonesia

Menargetkan Kemenangan, Pelatih Curacao Kecewa Timnya Kalah dari Timnas Indonesia

| Minggu, 25 September 2022 | 08:17 WIB

Viral! Video Anggota DPRD Depok Aniaya Supir Truk

Viral! Video Anggota DPRD Depok Aniaya Supir Truk

| Minggu, 25 September 2022 | 07:54 WIB

Shin Tae-Yong Soroti Kelemahan Indonesia, Usai Timnas Menang 3-2 Lawan Curacao

Shin Tae-Yong Soroti Kelemahan Indonesia, Usai Timnas Menang 3-2 Lawan Curacao

| Minggu, 25 September 2022 | 07:06 WIB

Terkini

Wali Kota Mataram Tidak Mau Memberi Ruang Kelompok LGBT

Wali Kota Mataram Tidak Mau Memberi Ruang Kelompok LGBT

Bali | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:54 WIB

Berani Tampil Nyentrik, Masters of the Universe Menampar Tren Film Fantasi Masa Kini

Berani Tampil Nyentrik, Masters of the Universe Menampar Tren Film Fantasi Masa Kini

Your Say | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:54 WIB

Gegara BI-Rate Rupiah Bernasib Baik Hari Ini, Tapi Masih Rp 18.000

Gegara BI-Rate Rupiah Bernasib Baik Hari Ini, Tapi Masih Rp 18.000

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:53 WIB

Cadev Turun 1,3 Miliar Dolar AS, Gubernur BI Singgung IMF

Cadev Turun 1,3 Miliar Dolar AS, Gubernur BI Singgung IMF

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:49 WIB

Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif

Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif

Otomotif | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:47 WIB

3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan

3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:46 WIB

TAFS Diduga Gunakan Matel untuk Tagih Konsumen, OJK Siap Beri Sanksi

TAFS Diduga Gunakan Matel untuk Tagih Konsumen, OJK Siap Beri Sanksi

Otomotif | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:46 WIB

Shin Tae-yong Resmi ke Persija, Mampukah Formula Sukses Timnas Terulang?

Shin Tae-yong Resmi ke Persija, Mampukah Formula Sukses Timnas Terulang?

Your Say | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:45 WIB

Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai

Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai

Bola | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:45 WIB

Belajar Move On Bersama "Time After Time" Karya Sederhanaindah

Belajar Move On Bersama "Time After Time" Karya Sederhanaindah

Your Say | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:45 WIB