Sanksi Pembinaan Mental bagi Mantan Bawahan Ferdy Sambo, Kompolnas: itu Pelanggaran Etik Ringan

soreang

Minggu, 25 September 2022 | 11:40 WIB
Sanksi Pembinaan Mental bagi Mantan Bawahan Ferdy Sambo, Kompolnas: itu Pelanggaran Etik  Ringan
Anggota Kompolnas sekaligus pegiat HAM, Poengky Indarti. (Foto pribadi) (suara.com)

SuaraSoreang.id-Anggota komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti memberi keterangan mengenai sanksi Pembinaan Mental bagi anggota pelanggaran etik Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui sebelumnya terdapat empat anggota Polri pelanggar Etik diwajibkan menjalani pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Keempat anggota yang mendapat sanksi tersebut termasuk mantan angota Divisi Profesi dan Pengamanan atau Divisi Propam Polri bersama Ferdy Sambo.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menjelaskan pembinaan mental bagi pelanggar sanksi etika sudah tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol).

Melansir laman antaranews.com pada 25 September 2022, dijelaskna Poengky tepatnya terdapat pada Pasal 95 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain itu dalam Pasal 108 ayat (2) dijelaskan, sanksi etik dan kewajiban mengikuti pembinaan mental dilaksanakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran etik kategori ringan.

Menurut Poengky, pembinaan mental dilakukan karena para pelanggar tersebut sebelumnya dibawah tekanan.

Maksud dibawah tekanan menurut Poengky adanya keterpaksaan tunduk pada perintah Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam) atau atasan-atasan lainnya (terlibat obstruction of justice) untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan SOP dan hukum.

“Sehingga yang bersangkutan perlu dikuatkan lagi (mental, kepribadian, kejiwaan dan pengetahuan profesi) untuk dapat bertugas lagi dengan baik sebagai anggota kepolisian di masa yang akan datang,” kata Poengky.

baca juga

Keempat anggota yang menjalani pembinaan mental itu, yakni Briptu Sigid Mukti Hanggono, Iptu Januar Arifin, Briptu AKP Idham Fadilah, dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon.

Selain itu, mereka juga dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, kecuali Iptu Januar Arifin dikenai sanksi demosi selama dua tahun.***

Sumber: antaranews.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mantan Bawahan Ferdy Sambo Jalani Pembinaan Mental, Mereka Pelanggar Etik Polri

Mantan Bawahan Ferdy Sambo Jalani Pembinaan Mental, Mereka Pelanggar Etik Polri

Soreang | Minggu, 25 September 2022 | 09:52 WIB

Halangi Penyidikan di TKP Pembunuhan Brigadir J, Ipda Arsyad Gunawan Jalani Sidang Etik Lanjutan

Halangi Penyidikan di TKP Pembunuhan Brigadir J, Ipda Arsyad Gunawan Jalani Sidang Etik Lanjutan

Soreang | Minggu, 25 September 2022 | 09:00 WIB

TERUNGKAP Ferdy Sambo Sempat Dekati, Kamaruddin: Disuap pun Tidak Mau

TERUNGKAP Ferdy Sambo Sempat Dekati, Kamaruddin: Disuap pun Tidak Mau

Soreang | Minggu, 25 September 2022 | 00:09 WIB

Bantu Ferdy Sambo, 4 Anggota Polri Jalankan Sanksi

Bantu Ferdy Sambo, 4 Anggota Polri Jalankan Sanksi

Soreang | Sabtu, 24 September 2022 | 23:50 WIB

Terkini

Viral Dugaan Mahasiswa UBK Terima Suap, Muncul Pengakuan Soal Dana Rp 20 Juta dan Nama 'Kapolda'

Viral Dugaan Mahasiswa UBK Terima Suap, Muncul Pengakuan Soal Dana Rp 20 Juta dan Nama 'Kapolda'

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:06 WIB

PLN Kekurangan Batu Bara 20 Juta Ton, Bahlil Turun Tangan Bentuk Tim Pengawas Khusus

PLN Kekurangan Batu Bara 20 Juta Ton, Bahlil Turun Tangan Bentuk Tim Pengawas Khusus

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:06 WIB

Putri Sirkus dan Lelaki Penjual Dongeng: Ketika Ide Menjadi Komoditas

Putri Sirkus dan Lelaki Penjual Dongeng: Ketika Ide Menjadi Komoditas

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:00 WIB

Harga Cabai Mulai Mendingin, Kenaikan Beras dan Minyak Goreng Masih Membebani Konsumen

Harga Cabai Mulai Mendingin, Kenaikan Beras dan Minyak Goreng Masih Membebani Konsumen

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:56 WIB

1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini

1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:56 WIB

Satu Tante yang Teredukasi Bisa Berdayakan Satu Keluarga, Gimana Caranya?

Satu Tante yang Teredukasi Bisa Berdayakan Satu Keluarga, Gimana Caranya?

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:54 WIB

KADIN Surabaya Geram Listrik Byar Pet Sudah 2 Minggu: UMKM Rugi Besar

KADIN Surabaya Geram Listrik Byar Pet Sudah 2 Minggu: UMKM Rugi Besar

Jatim | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:47 WIB

Hunter x Hunter Terbitkan Bab Baru Setelah 18 Bulan, Volume 39 Rilis 3 Juli

Hunter x Hunter Terbitkan Bab Baru Setelah 18 Bulan, Volume 39 Rilis 3 Juli

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:45 WIB

Puja-puji Scaloni untuk Lionel Messi: Lihat Saja Komitmennya!

Puja-puji Scaloni untuk Lionel Messi: Lihat Saja Komitmennya!

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:41 WIB

Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam

Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam

Lampung | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:39 WIB