SuaraSoreang.id - Kabar baik bagi para calon taruna.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dikabarkan telah merevisi peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit.
Peraturan ini memutuskan beberapa perubahan seperti soal syarat usia dan tinggi badan calon taruna-taruni.
"Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Andika Perkasa melansir Antara, Selasa (27/9/2022).
Bagi calon taruna pria yang mulanya tinggi badan minimal 163 cm, kini turun jadi 160 cm.
Sedangkan wanita dari 157 cm menjadi 155 cm.
Selain itu, usia minimal penerimaan calon taruna baru berubah.
Mulanya TNI hanya menerima calon dengan minimal usia 18 tahun, kini calon taruna diperbolehkan berusia 17 tahun 8 bulan.
Di samping itu,Jenderal Andika juga menyampaikan selamat kepada putra dan putri terbaik yang terpilih menjadi calon Taruna dan Taruni Akademi Militer (Akmil) Tahun 2022.
"Kalian patut berbangga karena kalian adalah calon penerus tonggak kepemimpinan di TNI," katanya.
Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo mengatakan, di tahun 2022 ini jumlah pendaftar calon taruna dan taruni sebanyak 22.553 orang.
"Jenderal TNI Andika Perkasa membuat suatu terobosan perubahan peraturan penerimaan," ujarnya.
Sumber: sumut.suara.com