- Dosen UMY Trisno Raharjo menyatakan pada Senin (7/9/2026) bahwa dampak asap karhutla Indonesia yang melintasi batas negara memicu persoalan serius.
- Indonesia telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution untuk mencegah pencemaran kabut asap lintas batas negara secara hukum.
- Aparat penegak hukum didesak menyelidiki korporasi pemegang konsesi lahan secara menyeluruh tanpa berhenti pada penindakan eksekutor lapangan.
Suara.com - Praktik penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali memicu sorotan tajam usai dampaknya yang melintasi batas negara.
Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, menilai dampak lintas batas tersebut perlu dilihat tidak hanya sebagai persoalan lingkungan semata.
"Kalau kebakaran di Indonesia kemudian asapnya melintas batas dan menimbulkan dampak yang tidak baik di negara lain, tentu ini bisa dipersoalkan," kata Trisno, Senin (7/9/2026).
Ia menyebut bahwa hukum nasional maupun instrumen internasional sejatinya telah memberikan mandat yang sangat jelas untuk menyeret para pelaku dan pengelola kawasan ke meja hijau tanpa kompromi.
Indonesia sendiri telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu kerangka kerja regional untuk mencegah dan menangani pencemaran kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang berdampak lintas batas.
"Kita sudah memiliki kesepakatan di tingkat ASEAN untuk melakukan upaya pencegahan terhadap kebakaran hutan. Karena itu, ketika dampaknya sampai ke negara lain, Indonesia perlu melihat persoalan ini sebagai masalah yang memiliki dimensi lintas negara," tegasnya.
Namun, menurutnya langkah aparat dalam membongkar kejahatan lingkungan ini sering kali masih terlampau kerdil. Sebab kerap berhenti pada penindakan eksekutor di lapangan.
Padahal, gurita bisnis dan kepatuhan korporasi atas lahan yang terbakar secara masif harus diusut secara menyeluruh tanpa tebang pilih.
"Kalau lahannya merupakan lahan konsesi dan kemudian terbakar, siapapun yang melakukan pembakaran, perusahaan itu ikut wajib bertanggung jawab. Harus diperiksa dengan sungguh-sungguh mengapa perusahaan tidak menjaga lahannya agar tidak terbakar," ungkapnya.
Bagi Trisno, keberadaan kebakaran di wilayah konsesi harus menjadi dasar bagi aparat untuk memeriksa perusahaan. Pemeriksaan tersebut mutlak dilakukan untuk membuktikan apakah korporasi telah menjalankan kewajibannya dalam menjaga, mengawasi, mencegah, dan menangani kebakaran di kawasan yang menjadi tanggung jawabnya.
"Mau pengusaha Singapura, Malaysia, maupun dalam negeri, kalau memang menjadi penyebab kebakaran dan ada pelanggaran, harus ditindak secara hukum," ujarnya.
Disampaikan Trisno, status perusahaan sebagai pemegang konsesi memang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan merupakan pelaku pembakaran.
Namun, keberadaan api di wilayah konsesi merupakan fakta yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pembuktian hukum untuk mengetahui penyebab kebakaran serta ada atau tidaknya kelalaian dalam pengelolaan kawasan.
Ketegasan penegakan hukum juga mensyaratkan pemisahan yang jelas antara porsi kelalaian korporasi swasta dengan kegagalan peran negara dalam mengawasi wilayahnya.
"Negara bisa dimintai pertanggungjawaban kalau memang negara tidak menyiapkan aturan, tidak melakukan pengawasan, tidak melakukan penegakan hukum, dan tidak melakukan pencegahan serta pengendalian yang memadai," jelasnya.
Sebaliknya, apabila pemerintah telah menjalankan kewajibannya, tetapi kebakaran terjadi akibat tindakan individu atau badan usaha yang terbukti melanggar hukum, pertanggungjawaban dapat diarahkan kepada pihak yang menyebabkan kebakaran.
Pembedaan tersebut penting agar persoalan karhutla tidak berhenti pada saling menyalahkan antara negara, perusahaan, dan masyarakat.