soreang

Kisah Cinta Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika, Sempat Tak Direstui

soreang Suara.Com
Rabu, 28 September 2022 | 13:27 WIB
Kisah Cinta Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika, Sempat Tak Direstui
Dedi Mulyadi dan istrinya, Anne Ratna Mustika ((Instagram/@anneratna82))

SuaraSoreang.id-Pernikahan Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika berada diambang perceraian. 

Secara resmi, Bupati Purwakarta itu melayangkan gugatan cerai kepada Dedi Mulyadi ke Pengadilan Agama Purwakarta. 

Pasangan Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi begitu populer di tengah warga Jawa Barat akhir-akhir ini, karena kabar perceraian rumah tangga mereka.

Sebelum gugatan cerai yang dilayangkan oleh ambu Anne, sapaan akrab Anne Ratna Mustika ini, perjalan pernikahan mereka berdua kembali jadi sorotan.

Terdapat fakta kisah cinta Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika ini, ketika diawal pertemuan mereka.

Sebelum menikah ternyata Dedi Mulyadi sempat medapat penolakan dari pamannya Anne Ratna yang juga merupakan Bupati Purwakarta periode 1993-2003.

Hal itu diungkapkan Anne karena Dedi Mulyadi yang kala itu menjadi anggota DPRD Purwakarta sering mengkritisi kebijakan-kebijakan Bupati Purwakarta, Bunyamin Dudih yang merupakan pamannya.

Menurut Anne Kang Dedi memiliki tekad kuat untuk mempersunting dirinya sebagai istri, hal demikian yang membuat keluarga besar Anne luluh untuk menerima kang Dedi.

Lanjut Anne pertemuan awal dirinya dengan kang Dedi ketika ia sedang bertugas di Rumah Dinas Bupati Purwakarta yang ketika itu dijabat oleh pamannya.

Baca Juga: Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Tim Pengacara Putri Candrawathi: Saya akan Dampingi secara Objektif

Dedi Mulyadi kala itu sering datang berkunjung ke Rumah Dinas Purwakarta dalam urusannya sebagai legislatif. 

Momen itu yang membuat mereka berdua intens bertem, dan membulatkan tekad kang Dedi untuk meminta izin kepada keluarga Anne untuk menikahinya 

Pasangan ini resmi menikah pada tahun 2003 dan kini dikaruniai tiga orang anak.

Terbaru, Anne Ratna Mustika gugat cerai Dedi Mulyadi yang resmi terdaftar di Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.

Hal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa.

Kata Asep, layangan gugatan itu tertera dengan nama penggugat Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama Dedi Mulyadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI