SuaraSoreang.id - Kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, akan segera menemui titik terang.
Pasalnya para tersangka termasuk Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan segera diadili di meja hijau.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis menyatakan kesiapannya untuk menhadapi persidangan nanti.
Dalam pernyataan yang disampaikan Arman tersebut, keduanya mengaku siap untuk mengakui semua perbuatan mereka secara terbuka di pengadilan.
"Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan," papar Arman membacakan pesan dari kedua kliennya.
Pasangan suami istri tersebut juga mengungkapkan harapannya agar proses persidangan berjalan secara objektif dan adil.
"Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan adil," lanjut Arman membacakan pesan tersebut.
Arman juga turut mengharapkan jalannya persidangan yang berkeadilan tidak hanya bagi kedua kliennya, melainkan juga bagi korban dan keluarganya, sesuai dengan bukti yang ada.
"Tetapi juga untuk korban, keluarga korban dan masyarakat umum. Kami memandang, Proses hukum yang adil tersebut tentu hanya dapat dicapai dalam proses persidangan yang berimbang, terbuka, bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif," tuturnya.
Baca Juga: Niat Bantu Warga, Dedi Mulyadi Malah Diteriaki Warga: Calon Duren Sawit, Duda Keren Banyak Duit
Surat dakwaan tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini tengah melakukan proses penyusunan surat dakwaan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Penuntut (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana saat jumpa pers di gedung Jampidum Kejagung, Jakarta, pada Rabu (28/9/2022).
Dalam pernyataan tersebut, Fadil mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan membuang banyak waktu lagi untuk segera menyelesaikan penyusunan surat dakwaan para tersangka.
"Kami tidak membuang waktu, hari ini langsung kami bahas surat dakwaan. Hari ini sampai hari Jumat kami mengebut," papar Fadil.
Fadil menargetkan proses penyusunan surat dakwaan akan selesai paling tidak dalam satu minggu ini, untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan bersama berkas perkara para tersangka.
"Hari ini sampai hari jumat kami mengebut dan bisa saja satu minggu setelah ini kami limpahkan ke pengadilan," imbuhnya.
Sumber: Suara.com