SuaraSoreang.id - Akhirnya, Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) mengumumkan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J serta berkas perkara obstruction of justice Ferdy Sambo cs, telah dinyatakan lengkap.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadli Zumhana dalam jumpa pers di gedung Jampidum Kejagung.
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," papar Fadil dikutip dari Suara.com, Rabu (28/9/2022).
Maka dari itu, kemungkinan kasus pembunuhan yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri tersebut akan segera disidangkan.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi," kata Fadil.
“Untuk pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P-21,” tambahnya.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Asas tersebut digunakan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi tersangka, tapi juga bagi korban.
Selanjutnya, Kejagung akan memastikan penegak hukum untuk melakukan penggabungan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang dilakukan oleh Ferdy Sambo pada persidangan nanti.
Baca Juga: Misteri Rumah Gurita di Bandung, Sekte Seks dan Pemuja Setan
“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana, satu tersangka, jadi satu dakwaan. Kumulatif, dua tindak pidana digabungkan,” kata Fadil.
Pada 14 September 2022 lalu, Jampidum Kejagung kembali menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J setelah sebelumnya sempat dikembalikan.
Pelimpahan berkas kelima tersangka tersebut telah dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Sumber: Suara.com dan ANTARA