SuaraSoreang.id - Babak baru kasus pembunuhan Brigadir J, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditahan di rumah Tahanan Bareskrim Polri pada Jumat (30/9/2022).
Berbeda dengan tersangka lainnya seperti Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi sebelumnya tidak ditahan karena alasan kemanusiaan yakni tentang anaknya yang berusia masih dibawah lima tahun.
Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan hak-hak Putri Candrawathi selama masa tahanan dipenuhi, termasuk haknya sebagai seorang ibu dari anak berumur di bawah lima tahun akan diakomodasi untuk bertemu.
“Yang jelas hak-hak sebagai seorang yang ditahan itu tetap diberikan kesempatan bertemu dengan putranya, kami berikan,” ujar Kapolri Listyo dikutip dari Antara, Jumat (30/9/2022).
Mulai hari ini, menurut Kapolri, Putri Candrawathi akan menjalani wajib lapor di Bareskrim Polri terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri Candrawathi juga melakukan pemeriksaan kesehatan, baik kondisi jasmani maupun kondisi psikogisnya.
Kapolri Listyo mendapatkan laporan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan istri Ferdy Sambo dalam keadaan baik. Jasmani maupun psikologinya.
“Oleh karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudahkan proses penyerahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kami nyatakan dan putuskan untuk ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri,” katanya.
Kapolri berharap, penahanan ini juga dilakukan untuk menjawab publik terkait penangguhan penahanan Putri Candrawathi meski sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Ferdi Sambo Jadi Warga Sipil Biasa, Surat Pemecatannya sudah Ditandatangani Jokowi
Sumber: Antara