Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?

M Nurhadi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:55 WIB
Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?
Ilustrasi kasus dugaan manipulasi ekspor CPO [Suara.com/Emma]
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan manipulasi nilai ekspor CPO oleh sepuluh korporasi besar untuk menghindari kewajiban pajak.
  • Penyidik memeriksa bankir Maybank Indonesia terkait transaksi keuangan dan fasilitas kredit PT Salim Ivomas Pratama sebagai saksi.
  • Pemerintah menargetkan penertiban tata niaga ekspor komoditas nasional guna memastikan devisa hasil ekspor masuk ke kas negara.

Suara.com - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut tuntas dugaan manipulasi nilai ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) kini mulai merembet ke sektor perbankan.

Pekan lalu, sejumlah bankir dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia/BNII) dilaporkan mendatangi Kantor Kejagung dengan membawa tumpukan boks berisi dokumen transaksi keuangan.

Pemanggilan para bankir ini dilakukan untuk mendalami aktivitas ekspor salah satu produsen kelapa sawit terbesar di tanah air, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (kode saham: SIMP) yang merupakan bagian dari gurita bisnis Grup Salim milik taipan Anthoni Salim di bawah naungan Indofood Agri Resources Ltd.

Bagaimana peta duduk perkara dari kasus ini, mengapa lembaga keuangan ikut terseret, dan apa dampaknya bagi lanskap bisnis komoditas nasional? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.

Apa Inti dari Kasus yang Sedang Diselidiki?

Penyidik Kejagung saat ini tengah mendalami indikasi penyimpangan berupa pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga pasar riil (under-invoicing).

Modus penggelapan dokumen ini diduga kuat sengaja dirancang untuk menyembunyikan keuntungan yang sebenarnya diraih perusahaan, guna memperkecil kewajiban pembayaran pajak domestik serta bea keluar kepada negara.

Sebelumnya, otoritas berwenang mengonfirmasi sedang membidik 10 korporasi kelapa sawit skala raksasa atas dugaan manipulasi harga ekspor.

Meskipun belum ada pengumuman resmi apakah PT Salim Ivomas Pratama masuk dalam daftar 10 perusahaan tersebut, pemeriksaan dokumen perbankan milik emiten berkode SIMP ini mengonfirmasi bahwa arah penyelidikan mulai mengerucut pada entitas Grup Salim.

baca juga

Mengapa Bankir Maybank Indonesia Ikut Diperiksa?

Dalam ekosistem perdagangan komoditas internasional, institusi finansial memegang peran vital sebagai fasilitator transaksi keuangan. Pemeriksaan terhadap personel Maybank Indonesia dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai saksi.

Hingga saat ini, belum ada pembuktian pelanggaran hukum ataupun dakwaan resmi terkait tindakan kriminal yang diarahkan kepada pihak Maybank Indonesia maupun PT Salim Ivomas Pratama. Penyidik memerlukan keterangan dari pihak bank untuk membedah:

  • Fasilitas Kredit: Penyidik melacak sifat dan peruntukan fasilitas pendanaan yang dikucurkan bank kepada perusahaan. Diketahui Maybank menyediakan fasilitas kredit modal kerja berulang (*revolving credit*), bukan kredit khusus ekspor.
  • Aliran Dana: Penyelidik ingin memastikan apakah ada dari fasilitas pembiayaan tersebut yang terhubung dengan transaksi perdagangan luar negeri yang kini tengah berada di bawah radar pengawasan hukum.

Berdasarkan laporan keuangan terbarunya, eksposur kredit Maybank Indonesia terhadap PT Salim Ivomas Pratama terhitung relatif kecil, yakni berada di kisaran Rp150 miliar (sekitar 8,3 juta dolar AS).

Namun, Maybank telah lama dikenal sebagai mitra perbankan strategis utama bagi jaringan bisnis Grup Salim yang lebih luas.

Maybank
Maybank

Tanggapan Resmi Maybank Indonesia

Merespons perkembangan situasi hukum yang beredar di publik, manajemen Maybank Indonesia meluncurkan pernyataan resmi untuk mengklarifikasi posisi perusahaan:

"Personel Maybank Indonesia telah diminta memberikan informasi sebagai saksi untuk membantu otoritas sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Sebagai lembaga keuangan yang diatur ketat, Maybank tetap berkomitmen menjaga standar tertinggi dalam tata kelola, kepatuhan, dan integritas di seluruh operasional kami."

Manajemen menambahkan bahwa perusahaan terikat kebijakan kerahasiaan bank, sehingga tidak dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai hubungan kontraktual nasabah ataupun substansi materi hukum yang sedang diproses.

Di sisi lain, perwakilan dari pihak Kejagung maupun manajemen PT Salim Ivomas Pratama sejauh ini belum memberikan komentar.

Penjelasan Kasus Dugaan Manipulasi Ekspor CPO grup Salim [Suara.com/Emma]
Penjelasan Kasus Dugaan Manipulasi Ekspor CPO grup Salim [Suara.com/Emma]

Pemerintah berencana merombak tata niaga ekspor strategis, di mana ke depan seluruh penjualan komoditas akan dikelola terpusat lewat eksportir yang ditunjuk negara di bawah kendali Danantara.

Kebijakan ini diambil guna memastikan agar devisa hasil ekspor (DHE) sepenuhnya masuk ke kas dalam negeri dan tidak diparkir di luar negeri.

Langkah penertiban ini juga diperkuat oleh rekam jejak investigasi lintas kementerian sebelumnya:

  1. Sanksi Kawasan Hutan (Maret 2026): Grup Salim tercatat dijatuhi sanksi denda administrasi sebesar Rp2,33 triliun akibat pelanggaran pemanfaatan lahan di kawasan hutan. Dalam perkembangannya, perseroan menyatakan kesiapan awal untuk mencicil pembayaran sebesar Rp152,19 miliar.
  2. Temuan Ditjen Pajak (Akhir 2025): Direktorat Jenderal Pajak menemukan indikasi manipulasi ekspor CPO oleh 282 perusahaan sawit dengan modus memalsukan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Komoditas ekspor dilaporkan secara fiktif sebagai fatty matter (bebas bea keluar) demi menghindari pungutan negara, dengan estimasi nilai transaksi menyentuh Rp2,08 triliun. 

Disclaimer: Ulasan mengenai jalannya investigasi dugaan manipulasi nilai ekspor CPO, pemanggilan saksi perbankan oleh Kejaksaan Agung, serta catatan denda administrasi kawasan hutan ini disajikan semata-mata sebagai produk jurnalisme bisnis edukatif. Artikel ini tidak merepresentasikan pandangan hukum mutlak, draf tuduhan pidana yang mengikat, ataupun draf rekomendasi investasi komersial terhadap saham emiten terkait.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bak Film Laga! Penipu di Duren Sawit Dikejar-kejar Massa usai COD Motor Pakai Uang Palsu Rp12 Juta

Bak Film Laga! Penipu di Duren Sawit Dikejar-kejar Massa usai COD Motor Pakai Uang Palsu Rp12 Juta

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:28 WIB

Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas?

Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas?

Liks | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41 WIB

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim (SIMP), Kejaksaan Agung Periksa Maybank

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim (SIMP), Kejaksaan Agung Periksa Maybank

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:58 WIB

Bahlil Ngebut Terapkan B50, Uji Coba Belum Tuntas

Bahlil Ngebut Terapkan B50, Uji Coba Belum Tuntas

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:49 WIB

Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI

Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:52 WIB

Aksi Kilat 2 Menit Terekam CCTV! Maling di Duren Sawit Viral Usai Sikat HP Korban Modus Beli Rokok

Aksi Kilat 2 Menit Terekam CCTV! Maling di Duren Sawit Viral Usai Sikat HP Korban Modus Beli Rokok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:19 WIB

Terkini

GeoPix Tegaskan Konservasi Harus Berpihak Nyata pada Alam dan Satwa

GeoPix Tegaskan Konservasi Harus Berpihak Nyata pada Alam dan Satwa

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:50 WIB

Ultimatum Keras Erick Thohir! Timnas Indonesia Harga Mati Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Ultimatum Keras Erick Thohir! Timnas Indonesia Harga Mati Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 16:44 WIB

Mulai Nabung dari Sekarang, Harga BBM Naik pada Oktober

Mulai Nabung dari Sekarang, Harga BBM Naik pada Oktober

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 16:44 WIB

4 Pemain Diaspora Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Termasuk Jay Idzes?

4 Pemain Diaspora Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Termasuk Jay Idzes?

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 16:44 WIB

Serah Terima Menkeu, Suahasil Nazara Lanjutkan Warisan Purbaya

Serah Terima Menkeu, Suahasil Nazara Lanjutkan Warisan Purbaya

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 16:39 WIB

Wajib Pakai Kapas atau Tidak? Ini Cara Memakai Toner Wajah yang Benar Menurut Dokter

Wajib Pakai Kapas atau Tidak? Ini Cara Memakai Toner Wajah yang Benar Menurut Dokter

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 16:37 WIB

McDonalds Indonesia-YAPI Beri Beasiswa untuk 35 Mahasiswa Baru IPB

McDonalds Indonesia-YAPI Beri Beasiswa untuk 35 Mahasiswa Baru IPB

Bogor | Selasa, 15 September 2026 | 16:29 WIB

Tak Lagi Jadi Menkeu, Purbaya: Saya Mau Memancing di Belakang Rumah

Tak Lagi Jadi Menkeu, Purbaya: Saya Mau Memancing di Belakang Rumah

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:29 WIB

OTT Kasus HGB Summarecon Naik Penyidikan, Identitas Tersangka Segera Diumumkan!

OTT Kasus HGB Summarecon Naik Penyidikan, Identitas Tersangka Segera Diumumkan!

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:26 WIB

3 Rekomendasi Smartwatch untuk Lansia dengan Fitur Deteksi Jatuh dan Tombol SOS

3 Rekomendasi Smartwatch untuk Lansia dengan Fitur Deteksi Jatuh dan Tombol SOS

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 16:23 WIB

×