SuaraSoreang.id - Kasus lelucon prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven kepada pihak Kepolisian terus bergulir.
Kabar tentang prank KDRT Baim Wong kini masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Banyak pihak yang memberi perhatian terhadap perilaku lelucon Baim Wong yang diunggah dalam kanal YouTube-nya.
Salah satu pihak yang menyoroti kejadian ini adalah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Bahrul Fuad mengatakan proses hukum terkait lelucon atau prank dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan dua selebritas Indonesia, perlu dilanjutkan.
Hal itu menurutnya perlu dilanjutkan untuk memberi pembelajaran bagi masyarakat.
"(Ini) juga untuk melakukan edukasi pada masyarakat bahwa KDRT adalah hal yang serius tidak bisa dibuat main-main," ujar Bahrul yang dikutip dari laman ANTARA, pada Selasa (4/10/2022).
Menurut Bahrul, lelucon KDRT merupakan sebuah tindakan serius yang dapat diancam pidana.
Jika mengacu pada KUHP, ancamannya adalah hingga satu tahun empat bulan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, " isi dalam KUHP pada pasal 220.
Lanjut Bahrul, KDRT termasuk isu serius dan berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan 2022, KDRT menjadi bentuk kekerasan terhadap perempuan yang tertinggi. Menurut Bahrul, sebagian besar korban tidak berani mengadu.
Oleh karena itu, dia berpendapat membuat lelucon terkait hal ini tak bijak dan tidak memberikan edukasi pada masyarakat.
Menurut Bahrul, akan ada dampak buruk terhadap korban KDRT yakni tidak mendapatkan empati dari para pembuat konten. Padahal, korban KDRT mengalami dampak psikologis yang sangat dalam.
"Maka tidak etis jika KDRT ini hanya dijadikan konten prank atau guyonan. Korban KDRT butuh pendampingan dan butuh dukungan dari masyarakat," tutur Bahrul.
Bahrul menegaskan, Komnas Perempuan akan memproses semua pengaduan KDRT sesuai dengan prosedur internal dan selanjutnya kasus akan dirujuk ke lembaga layanan tempat korban berdomisili untuk mendapatkan pendampingan sesuai dengan kebutuhan korban.