Kebebasan Berekspresi Mamat Alkatiri Dibungkam Anggota DPR RI, Lawakannya Berujung Pelaporan

soreang

Selasa, 04 Oktober 2022 | 20:14 WIB
Kebebasan Berekspresi Mamat Alkatiri Dibungkam Anggota DPR RI, Lawakannya Berujung Pelaporan
Mamat Alkatiri (Instagram)

SuaraSoreang.id-Dunia pertunjukan Stand Up Komedi kembali mendapati ketersinggungan oleh pihak tertentu, imbas dari materi lawakan yang dipertunjukan oleh komika.

Komika yang kena masalah ketersinggungan kali ini adalah Komika Mamat Alkatiri.

Stand Up Komedian Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut. 

Hillary Brigitta melalui kuasa hukumnya Muhammad Fauzan Rahawarin, melaporkan Komika Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada 4 Oktober 2022.

Mamat dinilai melakukan pencemaran nama baik saat melakukan "roasting" dalam acara talkshow pada Sabtu 1 Oktober 2022.

Pelaporan yang dilakukan Hillary terhadap Mamat dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Endra Zulpan menjelaskan berdasarkan laporan yang ada, berawal dalam acara ini saat Hillary menjadi bintang tamu dalam acara talkshow yang juga ada Mamat, dalam momen itu ada sesi Mamat Alkatiri roasting Hillary Lasut.

"Benar, komedian atas nama Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Endra Zulpan dikutip dari PMJ News pada 4 Oktober 2022.

Dalam acara tersebut, Mamat melakukan roasting, atau kritikan dengan sindiran kepada para tamu acara, termasuk Hillary.

Roasting adalah istilah dalam pertunjukan Stand Up Komedian yang menampilkan materi lawakan tentang seseorang secara khusus.

Saat melakukan roasting, Mamat dinilai memakai kata yang diduga tidak pantas dan membuat Hillary merasa namanya dicemarkan.

“Dalam roasting tersebut, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya,” ucap Zulpan.

Akibat aksi tersebut, Hillary  melalui kuasa hukumnya melaporkan Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin (3/10/2022).

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan polisi tersebut adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.

Sumber: pmjnews.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kesaksian Tragedi Pintu 13 Kanjuruhan, Diberondong Gas Air Mata Hingga Menjebol Tembok Stadion

Kesaksian Tragedi Pintu 13 Kanjuruhan, Diberondong Gas Air Mata Hingga Menjebol Tembok Stadion

Soreang | Selasa, 04 Oktober 2022 | 19:59 WIB

Kamaruddin ungkap Siasat Ferdy Sambo Lapor ke Istana dan 'Dorongan Amplop' usai Bunuh Brigadir J

Kamaruddin ungkap Siasat Ferdy Sambo Lapor ke Istana dan 'Dorongan Amplop' usai Bunuh Brigadir J

Soreang | Selasa, 04 Oktober 2022 | 19:43 WIB

Dedi Mulyadi Akui Sering Berada di Rumah Sejak Jadi Anggota DPR

Dedi Mulyadi Akui Sering Berada di Rumah Sejak Jadi Anggota DPR

Soreang | Selasa, 04 Oktober 2022 | 19:32 WIB

Terkini

Clara Bernadeth dan Dayinta Melira Dalami Karakter Sampai Konsultasi ke Ahlinya | NGORBIT

Clara Bernadeth dan Dayinta Melira Dalami Karakter Sampai Konsultasi ke Ahlinya | NGORBIT

Video | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:30 WIB

Diguyur Hujan, Ratusan Mahasiswa dan Elemen Sipil Padati Gejayan Gelar Seruan Bersama

Diguyur Hujan, Ratusan Mahasiswa dan Elemen Sipil Padati Gejayan Gelar Seruan Bersama

Jogja | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:28 WIB

Kenapa Jennifer Coppen Akad Nikah Pakai Binti Ibunya? Begini Hukumnya dalam Islam

Kenapa Jennifer Coppen Akad Nikah Pakai Binti Ibunya? Begini Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:27 WIB

BBM Naik, Kritik Diblokade: Mengapa Hubungan Kita dan Pemerintah Makin Toxic?

BBM Naik, Kritik Diblokade: Mengapa Hubungan Kita dan Pemerintah Makin Toxic?

Your Say | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:20 WIB

Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi

Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:20 WIB

Jangan Tunggu Hutan Terbakar, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemerintah Siaga Karhutla Hadapi El Nino

Jangan Tunggu Hutan Terbakar, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemerintah Siaga Karhutla Hadapi El Nino

Jawa Tengah | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:18 WIB

Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:11 WIB

Kronologi Lengkap Bentrok TNI-Brimob di Labuan Bajo: Berawal Acara Syukuran, Berujung Penikaman

Kronologi Lengkap Bentrok TNI-Brimob di Labuan Bajo: Berawal Acara Syukuran, Berujung Penikaman

Bali | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:10 WIB

Sarwendah Kirim Surat Ajak Ruben Onsu Bertemu, Pengacara Jadwalkan Bulan Depan

Sarwendah Kirim Surat Ajak Ruben Onsu Bertemu, Pengacara Jadwalkan Bulan Depan

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:10 WIB

Turun ke Posko dan SMAN 3 Semarang, Ahmad Luthfi Pastikan SPMB Jateng Berjalan Lancar

Turun ke Posko dan SMAN 3 Semarang, Ahmad Luthfi Pastikan SPMB Jateng Berjalan Lancar

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:05 WIB