Rizky Billar Bisa Langsung jadi Tersangka dan Ditahan atas Kasus Dugaan KDRT, Ini Alasannya

soreang Suara.Com
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 18:49 WIB
Rizky Billar Bisa Langsung jadi Tersangka dan Ditahan atas Kasus Dugaan KDRT, Ini Alasannya
Suami Lesti Kejora, Rizky Billar. (MataMata.com)

SuaraSoreang.id - Terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora, penyidik mengungkapkan bahwa telah ditemukan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Maka dari itu, kepolisian telah menaikan status perkara tersebut ke tingkat penyidikan.

Dengan begitu, Rizky Billar selaku terlapor dalam kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora, berpotensi menjadi tersangka.

Namun, terkait potensi tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, masih enggan untuk memberikan kesimpulan.

"Nanti akan ditentukan oleh penyidik untuk tentukan tersangka," ucap Zulpan, seperti dikutip dari MataMata.com, Jumat (7/10/2022).

Kendati demikian, lanjut Zulpan, Rizky Billar bisa saja langsung ditahan jika ke depannya ia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik.

"Iya bisa (ditahan) karena ancamannya lima tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama," paparnya.

Alasan objektif penahanan Rizky Billar diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa penahanan hanya dapat dikenakan pada tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih.

Selain itu, alasan subjektif penahanan Rizky Billar juga telah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHP, yang isinya tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.

Baca Juga: Pemain Persib Satu Ini Tetap Gelar Latihan di Waktu Liburan, Sebut Kebugaran Fisik Sangat Penting

Hingga saat ini, Rizky Billar telah memenuhi alasan objektif dalam kasus KDRT yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora.

Rizky Billar terancam hukuman maksimal lima tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.

Sumber: MataMata.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI