Kemudian kasus ini diambil alih Polda Metro Jaya.
Lalu Mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto menaikkan status perkara pelecehan seksual ke tahap penyidikan.
Hal ini dilakukan karena Pujiyarto mengklaim telah menemukan adanya unsur pidananya.
Akhirnya, Bareskrim Polri mengambil alih kasus pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi.
Tak lama setelah itu, penyelidikan dihentikan karena pihak Bareskrim Polri tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Pengakuan Putri Candrawathi berubah
![Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc]](https://media.suara.com/suara-partners/soreang/thumbs/1200x675/2022/09/30/1-irjen-ferdy-sambo-putri-candrawathi.jpg)
Kemudian belakangan terungkap jika laporan dugaan pelecehan seksual menjadi bagian skenario Ferdy sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pengakuan Putri Candrawathi pun berubah. Yang awalnya dia mengaku mendapati pelecehan seksual di Duren Tiga, berubah menjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Imbas dari penetapan kasus pidana inim KKEP memberikan sanksi etik pada Pujiyarto.
Tetapi sanksi itu cukup ringan dibanding yang lain. Pujiyarto hanya diwajibkan menyampaikan permohonan maaf pada pimpinan Polri.