Kuasa Hukum Ferdy Sambo Febri Diansyah Rancang Strategi Pembelaan, Bukan Perintah Tembak Hingga Penyelamat Bharada E

soreang Suara.Com
Kamis, 13 Oktober 2022 | 13:50 WIB
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Febri Diansyah Rancang Strategi Pembelaan, Bukan Perintah Tembak Hingga Penyelamat Bharada E
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSoreang.id - Kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru.

Meski sempat luput dari perhatian publik, pengungkapan kasus yang menyeret Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati itu masuk tahap sidang perdana pada Senin (17/10/2022) mendatang.

Jelang sidang perdana itulah tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mulai menunjukkan ‘taring’nya dengan melontarkan sejumlah pembelaan terhadap kliennya itu.

Hal itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam beberapa kesempatan, termasuk ketika menggelar jumpa pers pada Rabu (12/10/2022).

Febri Diansyah mengatakan, kliennya tidak pernah merencanakan untuk membunuh Ferdy Sambo. Menurut dia, Ferdy Sambo sangat emosional hingga menangis karena mendapat kabar dari istrinya mengenai kekerasan seksual dilakukan Brigadir J ketika berada di Magelang, Jawa Tengah.

"Di rumah Saguling (rumah pribadi Ferdy Sambo) Jakarta Selatan, FS emosional mendapatkan laporan dari ibu Putri. Jadi ketika ibu Putri menyampaikan laporan tentang ada informasi, tentang apa yang terjadi di Magelang, itu membuat FS suami ibu Putri, menjadi sangat emosional," kata Febri.

Usai mendengar pernyataan istrinya, dalam keadaan emosional, Ferdy Sambo kemudian bersiap untuk pergi ke tempat bermain badminton. Ia bahkan sempat memanggil Bharada E dan Bripka RR dari rumah pribadinya di Jalan Saguling untuk mengklarifikasi pernyataan istrinya tersebut.

Setelah itu, Ferdy Sambo disebut berangkat menuju tempat ia biasa bermain badminton. Namun setelah melewati rumah dinasnya di Duren Tiga, menurut Febri, Ferdy Sambo berubah pikiran.

"Kemudian FS bersiap menuju lokasi tempat main badminton. Jadi awalnya rencana FS adalah dari rumah Saguling adalah pergi main badminton. Namun kemudian ada lokasi ketiga yaitu di rumah Duren Tiga Ibu Putri melakukan isolasi di kamar. Kemudian FS secara terpisah secara tiba-tiba menyuruh supir untuk mundur sesaat setelah melewati rumah Duren Tiga," tambah Febri.

Baca Juga: Rizky Billar Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Kuasa Hukum: Kita Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

Salah satu kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengatakan, kliennya tidak pernah memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Menurut mantan Juru Bicara KPK tersebut, Ferdy Sambo hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J dengan kalimat “hajar Chard”. Namun perintah itu lantas dimaknai lain oleh Bharada E hingga ia menembak Brigadir J.

"Dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'hajar Chard.' Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri.

Setelah Bharada E menembak Brigadir J, menurut Febri Diansyah, kliennya panik, karena tidak menyangka Brigadir J akan ditembak oleh Bharada E.

Menurut dia, setelah penembakan itu, Ferdy Sambo juga sempat memerintahkan ajudannya untuk memanggil ambulans.

“Jadi sempat memerintahkan ADC untuk melakukan memanggil ambulans dan kemudian FS menjemput Ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah bu Putri agar tidak melihat peristiwa dan kemudian memerintahkan RR mengantar Ibu Putri ke rumah Saguling. Ini adalah fase pertama rangkaian peristiwa," ujar Febri Diansyah.

Setelah Bharada E menembak Brigadir J, Febri mengatakan, kliennya semoat terpikir untuk menyelamatkan ajudannya tersebut dengan melakukan rekayasa adegan baku tembak.

Menurut dia, setelah panik karena Brigadir J tertembak, kliennya langsung mengambil senjata api yang dipegang Bharada E dan menembak dinding rumah tersebut beberapa kali.

Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan Bharada E, karena seolah-olah telah terjadi baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

Febri Diansyah juga sempat menyindir Bharada E yang kini telah menjadi justice collaborator (JC). Meski tidak menyebut nama, Febri Diansyah menyatakan status JC yang disandang seseorang tidak boleh digunakan untuk menyelamatkan diri sendiri.

"Seorang JC adalah pelaku yang bekerja sama, sehingga dia harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya. Kalau ada seorang JC yang justru menyangkal perbuatannya, maka tentu patut kita pertanyakan," kata Kuasa hukum Putri Candrawathi Febri Diansyah di Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Karena itulah, lanjut Febri Diansyah, seseorang yang menyandang status sebagai JC harus bisa berkata jujur dan tidak membohongi publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI