SuaraSoreang.id - Putri Candrawathi kembali ceritakan kronologi tragedi dugaan soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Istri Ferdy Sambo itu menjelaskan pengalamannya itu pada mantan anak buah Ferdy Sambo, Benny Ali yang saat itu menjabat sebagai Karo Provos Divisi Propam Polri.
Dia mengaku jika paha hingga kemaluannya diraba oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penjelasan ini tertulis dalam berkas dakwaan Hendra Kurniawan yang menjadi tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pada berkas dakwaan yang diterima Suara.com, Hendra menemui Benny di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) malam setelah Brigadir J dibunuh.
"Putri Candrawathi menceritakan kepada Benny Ali benar telah terjadi pelecehan tehadap diri Putri Candrawathi di saat sedang beristirahat di dalam kamarnya, di mana sewaktu kejadian Putri Candrawathi juga menggunakan baju tidur celana pendek," tulis petikan dalam berkas dakwaan Hendra.
Tak hanya itu, Benny juga kembali melanjutkan cerita yang disampaikan Putri Candrawathi.
"Benny Ali melanjutkan ceritanya dan mengatakan permasalahannya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi," katanya.
Di kamar, Putri Candrawathi sedang tertidur kemudian mengaku kaget hingga terbangun dan teriak.
Baca Juga: Ini Jadwal Sidang Kaisar Sambo, Ada Misteri Tiga Video Hubungan Kuat Ma'aruf dan Putri Candrawathi
"Dikarenakan teriakan Putri Candrawathi tersebut, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menodongkan senjata apinya ke Putri Candrawathi sambil mencekik leher dan memaksa agar membuka kancing baju Putri Candrawathi, lalu Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat “panik dan keluar dari kamar”, dan saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga terjadi tembak menembak," ungkap dalam petikan dakwaan tersebut.
Putri Candrawathi mengungkapkan keterangan ini pada Benny Ali yang kemudian diceritakan kembali pada Hendra Kurniawan.
"Cerita Benny Ali didapatkan dari Putri Candrawathi lalu diceritakan kembali kepada terdakwa Hendra Kurniawan," kata dia.
![Dua tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan (tengah) dan Agus Nurpatria (kanan) [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/suara-partners/soreang/thumbs/1200x675/2022/10/09/1-dua-tersangka-kasus-obstruction-of-justice-pembunuhan-berencana-brigadir-j-hendra-kurniawan-tengah-dan-agus-nurpatria-kanan.webp)
Skenario Ferdy Sambo
Sebelumnya, Putri Candrawathi sempat melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun, dalam laporannya dikatakan jika Brigadir J melakukan pelecehan seksual di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kemudian kasus ini diambil alih Polda Metro Jaya.
Lalu Mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto menaikkan status perkara pelecehan seksual ke tahap penyidikan.
Hal ini dilakukan karena Pujiyarto mengklaim telah menemukan adanya unsur pidananya.
Akhirnya, Bareskrim Polri mengambil alih kasus pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi.
Tak lama setelah itu, penyelidikan dihentikan karena pihak Bareskrim Polri tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Pengakuan Putri Candrawathi berubah
![Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc]](https://media.suara.com/suara-partners/soreang/thumbs/1200x675/2022/09/30/1-irjen-ferdy-sambo-putri-candrawathi.jpg)
Kemudian belakangan terungkap jika laporan dugaan pelecehan seksual menjadi bagian skenario Ferdy sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pengakuan Putri Candrawathi pun berubah. Yang awalnya dia mengaku mendapati pelecehan seksual di Duren Tiga, berubah menjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Imbas dari penetapan kasus pidana inim KKEP memberikan sanksi etik pada Pujiyarto.
Tetapi sanksi itu cukup ringan dibanding yang lain. Pujiyarto hanya diwajibkan menyampaikan permohonan maaf pada pimpinan Polri.