SuaraSoreang.id-Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar terhadap istrinya Lesti Kejora, menemui babak baru.
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar yang telah menjadi tersangka kasus KDRT Lesti Kejora.
Penahanan Rizky Billar disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 13 Oktober 2022.
"Penyidik mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan," ujar Endra Zulpan dikutip dari PMJ News.
Penahanan Rizky Billar dilakukan setelah sebelumnya pihak Polres Jaksel melakukan pemeriksaan kasus KDRT Rizky Billar dengan status tersangka.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari 7 jam dengan sebelumnya bestatus sebagai saksi.
Diberitakan sebelumnya, polisi menyebutkan bahwa Rizky Billar harus ditahan dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal tersebut berdasarkan dari ancaman hukuman serta pasal yang disangkakan dalam laporan polisi yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora.
“Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga: Berteman dengan Jin Sejak Kecil, Membawanya Menjadi Seorang Dukun
“Namun demikian ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan,” sebutnya.
Sumber: PMJ News