Kasus KDRT Rizky Billar Minta Dilanjutkan, Komnas Perempuan: Adanya Potensi Siklus Kekerasan

soreang | Suara.com

Selasa, 18 Oktober 2022 | 21:45 WIB
Kasus KDRT Rizky Billar Minta Dilanjutkan, Komnas Perempuan: Adanya Potensi Siklus Kekerasan
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani (antara)

SuaraSoreang.id-Proses hukum kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar diminta untuk dilanjutkan oleh kepolisian.

Permintaan dilanjutkannya kasus KDRT Rizky Billar disampaikan oleh Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan melalui ketuanya Andy Yentriyani, meminta Polri untuk melanjutkan proses hukum kasus KDR Lesti Kejora dengan tersangka Rizky Billar.

Menurut Andy Yentriyani hal itu perlu dilakukan, meskipun korban yakni Lesti Kejora telah mencabut laporannya.

"Komnas Perempuan mendukung langkah kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan untuk tetap melanjutkan proses hukum dalam penanganan kasus LK dengan maksud untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang di kemudian hari," ujar Andy Yentriyani dikutip dari Antara News pada 18 Oktober 2022.

Lanjut menurut Ketua Komnas Perempuan ini, pencabutan pelaporan tidak serta merta menghentikan proses hukum.

"Pihak pelaku KDRT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan KDRT yang termasuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan," jelasnya.

Selain itu, Komnas Perempuan juga meminta kepolisian dan masyarakat agar waspada dengan adanya potensi siklus kekerasan dalam kasus KDRT.

Andy menjelaskan bahwa dalam siklus kekerasan, korban dan pelaku akan terus berputar dari kondisi tanpa kekerasan, kondisi ketegangan, kondisi ledakan kekerasan, dan kondisi rekonsiliasi.

"Namun dari waktu ke waktu, ledakan kekerasan dapat menjadi lebih intensif dan dapat menjadi sangat fatal dengan mengakibatkan luka yang serius hingga meninggal dunia," ujarnya.

Pihak Komnas Perempuan mengaskan bahwa kepolisian tidak perlu melakukan pendekatan keadilan restoratif.

Hal itu dianggap dapat membuka kembali celah impunitas pelaku dan meneguhkan siklus KDRT.

Bahkan, Pihaknya berpandangan bahwa pasal yang disangkakan terhadap pelaku tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.

"Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan KDRT menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta," Jelas Andy Yentriyani.

Bukan hanya itu, pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif belum memuat penanganan khusus dalam kasus kekerasan terhadap perempuan termasuk KDRT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Minggu Depan, Bharada E Diminta Hadirkan 12 Saksi pada Sidang Lanjutan

Minggu Depan, Bharada E Diminta Hadirkan 12 Saksi pada Sidang Lanjutan

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 21:34 WIB

Komnas PA Sentil Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT: Eksploitasi Anak karena Takut Kehilangan Rizky Billar

Komnas PA Sentil Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT: Eksploitasi Anak karena Takut Kehilangan Rizky Billar

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 20:16 WIB

Hotman Paris Sentil Sikap Lesti Kejora yang tak Berdampak Positif untuk Perjuangan Perempuan Korban KDRT

Hotman Paris Sentil Sikap Lesti Kejora yang tak Berdampak Positif untuk Perjuangan Perempuan Korban KDRT

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 18:50 WIB

Disebut Sudah Kembali Satu Atap, Rumah Rizky Billar dan Lesti Kejora Terpantau Kosong

Disebut Sudah Kembali Satu Atap, Rumah Rizky Billar dan Lesti Kejora Terpantau Kosong

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 18:06 WIB

Terkini

Blokade Selat Hormuz Penghambat Utama Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran

Blokade Selat Hormuz Penghambat Utama Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran

News | Minggu, 12 April 2026 | 11:55 WIB

Perpisahan Emosional Ivy-Curry, IBL All-Star Jadi Laga Terakhirnya

Perpisahan Emosional Ivy-Curry, IBL All-Star Jadi Laga Terakhirnya

Sport | Minggu, 12 April 2026 | 11:55 WIB

Ironi Sawit RI: Indonesia Punya Kebun, Tapi Kenapa Singapura yang Meraup Cuan?

Ironi Sawit RI: Indonesia Punya Kebun, Tapi Kenapa Singapura yang Meraup Cuan?

News | Minggu, 12 April 2026 | 11:54 WIB

Meski IHSG Kinclong, Dana Asing Masih Kabur Rp 193,87 M Sepekan Ini

Meski IHSG Kinclong, Dana Asing Masih Kabur Rp 193,87 M Sepekan Ini

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 11:54 WIB

Menaker: PKB Harus Dikawal Ketat, Tantangan Utama di Tahap Implementasi

Menaker: PKB Harus Dikawal Ketat, Tantangan Utama di Tahap Implementasi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 11:51 WIB

Parfum Oud Baunya Seperti Apa? Ini 6 Pilihan yang Bagus, Mulai Rp37 Ribuan

Parfum Oud Baunya Seperti Apa? Ini 6 Pilihan yang Bagus, Mulai Rp37 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 12 April 2026 | 11:49 WIB

Permudah Atlet Asing, Imigrasi Bentuk Tim Khusus Sektor Olahraga

Permudah Atlet Asing, Imigrasi Bentuk Tim Khusus Sektor Olahraga

Sport | Minggu, 12 April 2026 | 11:47 WIB

NCT Wish Tampil All Out di Konser Jakarta, Panggung Megah dan Aksi Penuh Energi Bikin Fans Histeris

NCT Wish Tampil All Out di Konser Jakarta, Panggung Megah dan Aksi Penuh Energi Bikin Fans Histeris

Entertainment | Minggu, 12 April 2026 | 11:45 WIB

Ini Poin Jalan Buntu Perundingan Amerika Serikat dan Iran

Ini Poin Jalan Buntu Perundingan Amerika Serikat dan Iran

News | Minggu, 12 April 2026 | 11:36 WIB

Perbasi Gandeng Imigrasi Awasi Pemain Asing di IBL

Perbasi Gandeng Imigrasi Awasi Pemain Asing di IBL

Sport | Minggu, 12 April 2026 | 11:36 WIB