SuaraSoreang.id - Sidan lanjutan terdakwa Ferdy Sambo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (20/10/2022).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan pihak terdakwa Ferdy Sambo pada sidang perdana, Senin (17/10/2022).
“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dikutip dari Suara.com, Kamis (20/10/2022).
Sidang dengar tanggapan JPU ini, kata Djuyamto, akan digelar mulai pukul 09.30, dan dilaksanakan di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Aji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sidang jam 09.30 WIB,” tambahnya.
Selain Ferdy Sambo, JPU juga akan membacakan tanggapannya terkait eksepsi dari pihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang pembacaan eksepsi terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf, di hari yang sama.
“Persidangan tentu berurutan karena majelisnya sama,” terang Djuyamto.
![Penampakan Putri Candrawathi menangis usai nama anaknya disebut di persidangan. [Suara.com/M Yasir]](https://media.suara.com/suara-partners/soreang/thumbs/1200x675/2022/10/17/1-penampakan-putri-candrawathi-menangis-usai-nama-anaknya-disebut-di-persidangan-suaracomm-yasir.jpg)
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sidang perdana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf digelar pada Senin (17/10/2022) lalu, dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.
Setelah gelaran pembacaan surat dakwaan selesai, pihak pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan atau eksepsinya yang kemudian akan ditanggapi pada sidang hari ini.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, pada sidang perdana kemarin menilai bahwa, JPU menyusun surat dakwaan dengan nomor registrasi perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 dengan tidak cermat dan menyimpang dari kejadian yang sesungguhnya.
Surat dakwaan tersebut, terang Sarmauli, tidak menguraikan peristiwa di Magelang, juga terdapat beberapa dari uraiannya yang dinilai hanya berdasarkan pada keterangan satu saksi saja.
Selain itu, Sarmauli juga menerangkan bahwa, JPU tidak menguraikan perihal sebab terjadinya keributan antara Kuat Ma'ruf dan Brigadir J secara cermat, yang terjadi pada 7 Juli 2022.
Menurutnya, JPU telah menyusun surat dakwaan hanya berdasarkan pada asumsi serta kesimpulan sendiri, tanpa memperhatikan keterangan saksi lain serta keadilan bagi terdakwa.
Oleh sebab itu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memohon kepada majelis hakim untuk menerima semua eksepsi yang sudah disampaikan, dan juga memerintahkan JPU untuk menghentikan pemeriksaan perkara nomor 797/Pid.B/PN JKT. SEL serta membebaskan terdakwa dari tahanan.
Kemudian, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meninta JPU untuk memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
"Atau setidak-tidaknya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," tegasnya.
Sementara itu, di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan bahwa nota keberatan atau eksepsi merupakan hak terdakwa.
Namun, Ketut menegaskan bahwa, surat dakwaan yang disusun oleh JPU sudah dinyatakan lengkap, cermat dan jelas dengan memperhatikan fakta hukum berkas perkara yang ada. Sehingga minim celah bagi terdakwa untuk menyatakan keberatan.
Menurut Ketut, eksepsi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum terdakwa, masih belum menyentuh pada substansi dari eksepsi itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP, terkait dengan kopetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan yang berkonsentrasi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum.
Ketut menambahkan, eksepsi tim kuasa hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan yang beberapa kali mendapat teguran dari majelis hakim lantaran sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya.
“Sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” tegas Ketut, Selasa (18/10/2022).(*)
Sumber: Suara.com