SuaraSoreang.id - Fakta-fakta baru bermunculan sejak sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin (17/10/2022).
Kemudian, fakta yang terkuak dalam sidang kasus obstruction of justice, juga semakin memperkuat fakta-fakta baru tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Ferdy Sambo Cs sudah menyusun upaya untuk menutupi fakta kematian Brigadir J dalam waktu tiga hari.
Berikut fakta-fakta baru yang dibongkar JPU dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Hari Kejadian Meninggalnya Brigadir J, 8 Juli 2022

Bharada E melakukan eksekusi mati terhadap Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).
Sebelum jasadnya dipulangkan ke keluarga, Ferdy Sambo menyusun rencana untuk menutupi insiden berdarah tersebut dengan membuat skenario adu tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Pada hari yang sama, Ferdy Sambo juga memanggil ambulans untuk mengantarkan jenazah Brigadir J ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Pusat.
Brigjen Hendra Kurniawan merupakan orang pertama di luar tempat kejadian perkara (TKP) yang mengetahui kematian Brigadir J.
Ia pun lantas meminta klarifikasi terkait kebenaran kematian Brigadir J kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Seperti Menahan Marah, Rizky Billar Mendengar Pertanyaan Singgung Trauma Lesti Kejora dari Wartawan
Ferdy Sambo kemudian memanggil Brigjen Benny Ali yang juga merupakan anggotanya di Propam Polri, untuk bekerja sama menutupi fakta kematian Brigadir J.
Benny dan Hendra pun dipanggil ke kantor Biro Provost untuk bersama sama menyusun skenario palsu kematian Brigadir J.
Aksi Menghilangkan CCTV, 9 Juli 2022
![Terdakwa kasus 'obstruction of justice' Hendra Kurniawan (depan) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]](https://media.suara.com/suara-partners/soreang/thumbs/1200x675/2022/10/19/1-terdakwa-kasus-obstruction-of-justice-hendra-kurniawan-depan-bersiap-menjalani-sidang-perdana-di-pengadilan-negeri-pn-jakarta-selatan-jakarta-rabu-19102022-antara-fotoaditya-pradana-putra.jpg)
Sehari setelah meninggalnya Brigadir J, Ferdy Sambo pun memanggil Hendra untuk segera menghilangkan CCTV.
Ferdy Sambo juga memanggil seseorang bernama Acay yang diketahui pula merupakan sosok yang berperan dalam insiden KM 50.
Namun Acay diketahui sedang berada di Bali, sehingga ia pun kemudian menunjuk seorang bawahannya bernama Irfan Widyanto.
Selain Irfan, Ferdy Sambo pun memanggil Agus Nurpatria untuk membantunya menghilangkan alat bukti CCTV.
Setelah berhasil diambil, CCTV itu pun kemudian diangkut oleh Chuck Putranto dengan menggunakan truk.
Kematian Brigadir J Mulai Terendus Publik, Minggu 10 Juli 2022
![Kolase foto Putri Candrawathi dan Brigadir J [Suara.com]](https://media.suara.com/suara-partners/soreang/thumbs/1200x675/2022/10/17/1-kolase-foto-putri-candrawathi-dan-brigadir-j.jpg)
Kabar kematian Brigadir J akhirnya mulai mencuat di pemberitaan dengan dugaan yang dibawa oleh Mabes Polri dan Polres Jakarta Selatan bahwa kematian tersebut akibat insiden adu tembak dengan rekannya.
Dalam narasi yang disusun tersebut disebutkan, bahwa Brigadir J ditembak mati Bharada E demi menyelamatkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Lambat laun, rekayasa yang dibuat Ferdy Sambo itu pun kemudian mulai menimbulkan kecurigaan dari publik, yang akhirnya membawa dia dan komplotannya menuju meja hijau.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai Senin kemarin, sudah menggelar dua sidang perkara terkait kasus kematian Brigadir J, yakni kasus pembunuhan berencana dan kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses penyelidikan.
Dalam kasus tersebut, tim penyidik telah menetapkan setidaknya 11 tersangka. empat diantaranya merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana, sementara lima lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice.
Khusus bagi Ferdy Sambo, polisi telah menetapkan dirinya sebagai tersangka pembunuhan berencana sekaligus kasus obstruction of justice. (*)
Sumber: Suara.com