SuaraSoreang.id - Keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah dipastikan akan hadir memenuhi penggilan majelis hakim sebagai saksi dalam persidangan lanjutan terdakwa Bharada E, pada Selasa (25/10/2022).
Kepastian tersebut diungkapkan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J.
"Datang semua, datang tanpa terkecuali," kata Kamaruddin, Minggu (23/10/2022).
Untuk memastikan kedatangan keluarga Brigadir J ke persidangan Bharada E besok, Kamaruddin bahkan menyiapkan segala keperluan pemberangkatan hingga penginapan bagi keluarga Brigadir J selama di Jakarta.
"Dari (uang) saya pribadi. Besok berangkat," imbuhnya.
Sementara itu, Bibi dari Brigadir J, Rohani Simanjuntak mengungkapkan, bahwa dirinya siap memberikan kesaksian dengan membeberkan segala bukti yang sudah dipersiapkannya.
Barang bukti yang sudah disiapkan tersebut, di antaranya berupa hasil autopsi Brigadir J.
"Kami ada barang-barang bukti-bukti yang sudah tercantum di ponsel kami. Seperti luka-luka tembak dan sayatan yang kami lihat dan akan kami saksikan di sana," ungkap Rohani, dikutip dari Suara.com, Senin (24/10/2022).
![Richard Eliezer ; Sidang Richard Eliezer ; Sidang Ferdy Sambo, Bharada E [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/suara-partners/soreang/thumbs/1200x675/2022/10/18/1-richard-eliezer-sidang-richard-eliezer-sidang-ferdy-sambo-bharada-e.jpg)
Selain hasil autopsi, Rohani juga akan turut menerangkan hasil pemeriksaannya yang sudah tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bersama dengan saksi lainnya.
"Kami cerita di BAP kemarin itu bagaimana, keterangan di BAP akan kami terangkan di persidangan," tambah Rohani.
Dalam kesempatan tersebut, Rohani membeberkan sedikit terkait persaksian yang akan dilakukannya besok di persidangan.
"Tapi dia seharusnya bisa, RR (Ricky Rizal) bisa menolak kenapa dia tidak bisa menolak? Seharusnya dia memberikan keamanan pada Yosua (Brigadir J)," terangnya.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, bahwa Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam sidang perdana terdakwa Bharada E, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi dari pihak Brigadir J.
Dari keduabelas saksi tersebut, termasuk di antaranya ada pihak pengacara, Kamaruddin Simanjuntak, dan keluarga hingga pacar Brigadir J.(*)
Artikel ini telah tayang di SuaraCianjur.id dengan judul: Pihak Keluarga Siap Beberkan Bukti-bukti Soal Kasus Kematian Brigadir J, di Persidangan Bharada E