Akhirnya pada tanggal 22 Juli 2022, tim penyidik Polres Serang Kota menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan tersebut ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers digelar, dengan alasan kemanusiaan.
Dengan penangguhan penanganan tersebut, ibu tiga anak itu kemudian dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Kini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan untuk melakukan penahanan kembali terhadap Nikita Mirzani per hari Selasa (25/10/2022) kemarin, demi kelancaran proses hukum.(*)
Sumber: Akun TikTok @duniahiburan10