Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Masih Bisa Koar-koar di Instagram Bahas Dito Mahendra, Kok Bisa?

soreang

Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:54 WIB
Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Masih Bisa Koar-koar di Instagram Bahas Dito Mahendra, Kok Bisa?
Potret Nikita Mirzani. (Instagram.com/nikitamirzanimawardi_172)

SuaraSoreang.id - Artis sensasional Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, Selasa (25/10/2022).

Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

Hingga kini, Nikita Mirzani bahkan masih belum bisa dijenguk oleh siapa pun.

Kendati demikian, akun Instagram Nikita Mirzani terpantau aktif dengan mengunggah sebuah tangkap layar cuitan Twitter Henri Subiakto.

Dalam unggahannya tersebut, Nikita Mirzani menyoroti soal masalah hukum yang juga menimpa Dito Mahendra yang melaporkan dirinya.

"Faktanya hukum semena-mena. Kalau kak Nikita Mirzani aja yang public (publik figur) bisa diginiin, gimana rakyat biasa? Sedangkan pelapornya saja Dito Mahendra juga ada masalah hukum di Polres Jaksel (kasus penyekapan dan pemukulan kasusnya sudah 1 tahun masih jalan di tempat). Ada apa dgn hukum Di Indonesia???" tulis keterangan unggahan di akun Instagram Nikita Mirzani.

Di akhir keterangan tersebut, tertulis ternyata pengunggah unggahan tersebut adalah admin Nikita Mirzani, Jessica Tiffani.

Sedangkan untuk gambar yang diunggah di akun Instagram Nikita Mirzani itu merupakan cuitan Twitter dari akun @henrysubiakto, yang bertuliskan terkait hukum pencemaran nama baik.

Henri dalam cuitan tersebut menyebutkan bahwa terlapor pencemaran nama baik dengan UU ITE tidak bisa ditahan sejak undang-undang tersebut direvisi pada tahun 2016 lalu.

"Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 Pasal 3 ITE) tidak bisa ditahan sejak UU ITE direvisi 2016," tulis cuitan Henri tersebut.

"Itu komitmen negara dengan diturunkannya ancaman hukuman, bahkan dibuatkan pedoman SKB oleh Jaksa Agung dan Kapolri agar dipahami dan dipatuhi Jaksa dan Polisi," sambung cuitan itu.

Sebagai informasi, sebenarnya Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2022 lalu atas dugaan pencemaran nama baik.

Penetapannya tersebut berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada bulan yang sama.

Bahkan, Nikita Mirzani diketahui sudah beberapa mangkir dari panggilan polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Hingga akhirnya polisi memutuskan untuk menjemput paksa ibu tiga anak itu.

Pada saat itu, Nikita Mirzani juga sempat ditetapkan untuk ditahan di Polres Serang Kota, namun karena alasan kemanusiaan, ia pun akhirnya dibebaskan dengan syarat harus menjalani wajib lapor setiap pekan.

Dalam laporan yang dilayangkan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.(*)

Sumber: Akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Resmi Ditahan Polisi, Isa Zega Nyanyi Kegirangan: Mami Suka

Nikita Mirzani Resmi Ditahan Polisi, Isa Zega Nyanyi Kegirangan: Mami Suka

| Rabu, 26 Oktober 2022 | 10:07 WIB

Setelah Ditahan Nikita Mirzani Masih Sempat Tertawa: Allah Pasti akan Turun Tangan

Setelah Ditahan Nikita Mirzani Masih Sempat Tertawa: Allah Pasti akan Turun Tangan

| Rabu, 26 Oktober 2022 | 07:34 WIB

Kesal dengan Kelakuan Satria Mulia, Rizky Billar Siap Lapor ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kesal dengan Kelakuan Satria Mulia, Rizky Billar Siap Lapor ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

| Senin, 24 Oktober 2022 | 19:34 WIB

Komentar Pedas dari Nikita Mirzani kepada Denise Chariesta, sampai Mengumpat Kata Ini

Komentar Pedas dari Nikita Mirzani kepada Denise Chariesta, sampai Mengumpat Kata Ini

| Jum'at, 21 Oktober 2022 | 14:31 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB