SuaraSoreang.id-Perjalanan kasus penggelapan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang sempat membuat publik heboh beberapa waktu lalu, dan kali ini terus berlanjut.
Kali ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menerima pelimpahan berkas kasus penggelapan dana ACT dari Bareskrim Polri.
Berkas pelimpahan itu berupa berkas tahap 2 barang bukti dan berkas tersangka yakni Presiden Yayasan ACT Ibnu Khajar dan kawan-kawan.
Dengan adanya pelimpahan berkas ini dipastikan para tersangka penggelapan dana ACT akan segera disidangkan.
Melansir laman PMJ News pada 27 Oktober 2022, hal itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Ketut Sumedana mengatakan tersangka Presiden ACT Ibnu Khajar dkk akan segera disidangkan sejalan dengan adanya penyerahan berkas pada 26 Oktober 2022 kemarin.
"Tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara penggelapan atau penggelapan dalam jabatan Yayasan ACT," jelas Ketut.
Dalam penyerahan berkas yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel ini, terdapat tiga tersangka dan barang bukti.
Berkas tiga tersangka dan barang bukti ini terdiri dari Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Ahyudin, serta anggota dewan pembina Yayasan ACT Hariyana Hermain.
Usai dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, maka kewenangan penahanan tersangka menjadi kewenangan Kejaksaan. Namun, para tersangka tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Penahanan tiga tersangka ini dilakukan selama 20 hari terhitung dari mulai tanggal 26 Oktober 2022 hingga 14 November 2022. Selanjutnya nanti jaksa akan menyusun berkas dakwaan untuk segera disidangkan.(*)
Sumber: PMJ News