Sempat Histeris Menolak Ditahan, Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Serang

soreang

Kamis, 27 Oktober 2022 | 20:39 WIB
Sempat Histeris Menolak Ditahan, Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Serang
Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Serang (Intagram Nikita Mirzani)

SuaraSoreang.id - Fachmi Bahmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ke kejaksaan Negeri Serang.

Fachmi Bahmid menjelaskan permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan ke Kejari Serang merupakan hak seseorang yang ditahan, dalam hal ini yakni Nikita Mirzani.

Melansir laman PMJ News pada 27 Oktober 2022, Kuasa hukum Nikita Mirzani ini menjelaskan upaya permohonan penangguhan penahanan itu sudah disampaikan dan bertemu dengan Kasi Pidum Kejari Serang.

"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," ungkap Fachmi.

Fachmi mengaku untuk sementara belum membahas pasal-pasal yang menjerat Nikita Mirzani.

Sebelumnya dalam upaya penahanan, sempat ada penolakan dari Nikita Mirzani, ia sempat histeris dan menolak untuk ditahan oleh penyidik Kejari Serang. 

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," seru Nikita Mirzani di Kejari Serang, pada Selasa 25 Oktober 2022.

Penahanan Niki Mirzani ini terkait kasus yang menjeratnya yakni kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang diajukan oleh suami Nindy Ayunda, Dito Mahendra pada 25 Oktober 2022.

Secara terpisah, Freddy Simandjuntak selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani.

baca juga

Freddy Simandjuntak menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan prosedur tindak secara persuasif dan manusiawi dalam upaya melakukan penahanan.

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ujar Freddy.

Nikita Mirzani akhirnya dibawa ke Kejari Serang sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," tutur Freddy.(*)

Sumber: PMJ News

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MIRIS! Kisah Tragis Balita 3 Tahun Terkunci selama 4 Hari Bersama Jenazah Neneknya

MIRIS! Kisah Tragis Balita 3 Tahun Terkunci selama 4 Hari Bersama Jenazah Neneknya

Soreang | Kamis, 27 Oktober 2022 | 20:01 WIB

Beri Dukungan pada Nikita Mirzani, Sunan Kalijaga: Tetap Berani, Tetap Menjalani Aturan Hukum

Beri Dukungan pada Nikita Mirzani, Sunan Kalijaga: Tetap Berani, Tetap Menjalani Aturan Hukum

Soreang | Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:44 WIB

MERINDING! Cerita Horor Pendaki Bertemu Hantu Nenek-nenek Cari Potongan Kaki di Stasiun Kereta Api

MERINDING! Cerita Horor Pendaki Bertemu Hantu Nenek-nenek Cari Potongan Kaki di Stasiun Kereta Api

Soreang | Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:00 WIB

Kasus Penggelapan Dana ACT Berlanjut, Tiga Tersangka Segera Disidang

Kasus Penggelapan Dana ACT Berlanjut, Tiga Tersangka Segera Disidang

Soreang | Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:57 WIB

Terkini

Spanyol Akhiri Kutukan Fase Gugur Piala Dunia Sejak 2010, Siap Juara Lagi?

Spanyol Akhiri Kutukan Fase Gugur Piala Dunia Sejak 2010, Siap Juara Lagi?

Your Say | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:37 WIB

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:30 WIB

Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris, Website PT Hotel Indonesia Natour Hilang

Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris, Website PT Hotel Indonesia Natour Hilang

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:26 WIB

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:24 WIB

Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana

Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:24 WIB

Prediksi Australia vs Mesir: Adu Taktik dan Siapa yang akan Lolos 16 Besar?

Prediksi Australia vs Mesir: Adu Taktik dan Siapa yang akan Lolos 16 Besar?

Your Say | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:22 WIB

5 Film Tayang di Netflix Awal Juli 2026, Ada Gone Girl hingga Hamnet

5 Film Tayang di Netflix Awal Juli 2026, Ada Gone Girl hingga Hamnet

Your Say | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:20 WIB

Aturan Baru Malaysia Persulit Ekspansi Mobil Listrik China, Chery Hingga BYD Kena Imbas

Aturan Baru Malaysia Persulit Ekspansi Mobil Listrik China, Chery Hingga BYD Kena Imbas

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:19 WIB

Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi

Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:13 WIB

Pemerintah Kembali Tunda Insentif Mobil Listrik, Industri Otomotif DIpaksa Menunggu Tanpa Kepastian

Pemerintah Kembali Tunda Insentif Mobil Listrik, Industri Otomotif DIpaksa Menunggu Tanpa Kepastian

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:10 WIB

×