SuaraSoreang.id - Rozy Zay Hakiki melalui kuasa hukumnya, Jumadi S.H., baru saja berkoar-koar terkait pelaporan kepada pihak-pihak yang telah membantu memviralkan kasus perselingkuhannya dengan mertua ke Polda Banten.
Dalam kesempatan itu, Jumadi mengatakan bahwa salah satu pihak yang dimaksud adalah DS atau yang diduga Denny Sumargo (Densu) karena ikut serta mendistribusikan viralnya berita tersebut.
"Nah makanya kami kan melaporkan (Densu) di sini (Polda Banten), untuk (masalah) mendistribusikannya. Jadi dia memviralkan seolah-olah ini itu (Rozy) bersalah. Padahal faktanya tidak," kata kuada hukum Rozy saat ditanya wartawan, Kamis (5/1/2023).
Setelah pernyataan itu keluar, publik kembali dibuat geger karena penasaran dengan proses pelaporan yang dimaksud oleh pihak Rozy yang menyeret Densu menggunakan UU ITE.
Tak butuh waktu lama, AKBP Shinto Silitonga selaku Kabid Humas Polda Banten dengan tegas membantah adanya laporan tersebut.
"Kami informasikan, sesuai dengan pengecekan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Banten, dipastikan bahwa laporan yang dimaksud tidak ada," tegas AKBP Shinto Silitonga, Jumat (6/1/2023).
AKBP Shinto Silitonga menjelaskan bahwa hingga saat ini Rozy Zay Hakiki datang ke Polda Banten hari sebelumnya hanya untuk melengkapi fakta-fakta hukum dalam permintaan keterangan terhadap aduan kepada pihak Norma Risma.
"Ya sesuai dengan rilis kami, RZ (Rozy) datang, pasca lembar pengaduannya diterima oleh Subdit IV Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus adalah untuk melengkapi fakta-fakta hukum yang mendukung unsur delik pada pengaduan yang dia sampaikan," jelas AKBP Shinto Silitonga.
Ia juga kembali mempertegas bahwa proses hukum atas pengaduan yang dilakukan oleh Rozy baru sampai pada tahap tersebut.
Baca Juga: Angela Hindriati Dimutilasi Ecky kListiyanto karena Minta Dinikahi
Untuk sementara ini, penyidik lebih mengutamakan upaya persuasif sesuai dengan SE/2/11/2021 dari Kapolri terkait tindak pidana dan kejahatan UU ITE.
Sehingga, pihak Polda Banten mengupayakan kasus-kasus semacam ini bisa diselesaikan dengan cara persuasif pula.
AKBP Shinto Silitonga juga mengimbau kepada Rozy Zay Hakiki dan kuasa hukum untuk tidak menimbulkan ketegangan diksi di ruang publik, seperti pernyataan-pernyataan mereka kepada wartawan sebelumnya.
"Jadi kami juga menyampaikan baik kepada RZ maupun kuasa hukumnya, untuk tidak menimbulkan ketegangan diksi di ruang publik," ujarnya. (*)
Sumber: Tiktok @suspiriummmm