Suara.com - M Ecky Listiyanto, lelaki berusia 34 tahun, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam kasus mutilasi perempuan bernama Angela Hindriati.
Kasus ini terungkap setelah jasad perempuan berusia 54 tahun itu ditemukan tersimpan dalam boks kontainer kontrakan kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Jasad korban tersimpan di sana lebih dari satu tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sakit hati menjadi motif di balik pembunuhan disertai mutilasi tersebut.
"Motifnya sakit hati," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy kepada wartawan, Sabtu (7/1/2023).
Resa menambahkan, pelaku dan korban memang mempunyai hubungan. Kala itu, korban meminta Ecky untuk menikahinya, namun yang bersangkutan telah beristri.
"Minta dinikahi oleh korban sedangkan tersangka sudah beristri," ucapnya.
Mutilasi pakai gergaji listrik
Ecky diduga memutilasi tubuh korban dengan menggunakan gergaji listrik.
Dugaan tersebut mencuat berdasar hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Subdit Resmob dan kedokteran forensik.
Baca Juga: Sosok Kepribadian Ecky, Pelaku Mutilasi di Bekasi Diungkap Ketua RT
"Ternyata benar dari kedokteran forensik awal ternyata kita lihat tulangnya bergerigi. Informasinya, hasil penyelidikan kita dipotong menggunakan gergaji listrik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Sabtu (31/12) lalu.