SuaraSoreang.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjatuhi hukuman penjara seumur hidup pada terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa 17 Januari 2023.
Jaksa telah menyatakan secara sah bahwa menurut hukum terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah dan sudah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan, sebagaimana dalam dakwaan Pasal 430 KUHP.
Dalam sidang tuntutan tersebut jaksa menjelaskan secara rinci adanya bukti-bukti yang telah tertuang sampai saat ini di persidangan.
![orangtua brigadir j Samuel Hutabarat Rosti jadi saksi di sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa]](https://media.suara.com/suara-partners/soreang/thumbs/1200x675/2022/11/04/1-orangtua-brigadir-j-samuel-hutabarat-rosti-jadi-saksi-di-sidang-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi.jpg)
Selain itu, bukan hanya Ayahanda Brigadir J (Samuel Hutabarat) dan Ibunda Brigadir J (rosti Simanjuntak) yang merasakan kekecewaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya membuahkan hasil hukuman seumur hidup. Netizen pun kecewa dengan keputusan tersebut hingga melontarkan komentar berikut.
“Udah tau berat harusnya dapet 338, 339, 340 tuh, hukuman mati. Indonesia emang minim keadlian” salah satu komentar netizen pada siaran langsung sidang, Selasa 17 januari 2023 di kanal youtube tvOne.
Orang tua Brigadir J pun menanggapi atas hasil tuntutan tersebut bahwa mereka ingin hukuman yang setimpal yaitu hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo tapi alhasil tidak sesuai dengan harapan mereka.