SuaraSoreang.id - Tiga kasus hukuman mati yang pernah terjadi di Indonesia.
Pertama adalah Trio Amrozi, Mukhlas dan Imam yang menjadi dalang dalam kasus peristiwa bom bali 1.
Ketiganya divonis hukuman mati pada tanggal (02/02/2003), lalu Amrozi dan Imam di eksekusi mati pada tanggal (09/11/2008), sedangkan eksekusi mukhlas terjadi 1 hari sebelumnya.
Kedua, adalah Andrew Chen dan kawan-kawan, 8 terpidana mati kasus narkoba serentak menjalani eksekusi mati pada tanggal (29/04/2015).
Yang menarik sebelum dieksekusi, salah satu terpidana berpesan agar ginjalnya didonorkan.
Ketiga, Freddy Budiman dan 3 WNA lainnya, Freddy Budiman didakwa atas kasus kepemilikan 1,4 Juta Pil Ekstasi yang diselundupkan dari China pada Mei 2012.
Freddy Budiman dieksekusi mati pada tanggal (29/07/2016) bersama 3 WNA lainnya yang juga terjerat kasus narkoba.
Selain itu ada 2 orang yang sudah divonis mati tapi belum dieksekusi di Indonesia, yaitu Mary Jane yang masih menunggu kepastian hukummya dan yang terbaru Ferdy Sambo yang sudah dijatuhi vonis mati atas kasus pembunuhan Brigadir J. (*)
Sumber: Tiktok @Filhanan
Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Desak PH Ferdy Sambo Minta Maaf 1 Kali 24 Jam, Begini Alasannya..