SuaraSoreang.id – Meskipun sudah divonis mati, Pengacara Brigadir J curiga Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi.
Martin Lukas Simanjuntak, pengacara Yosua menanggapi soal langkah kuasa hukum Sambo yang
mengajukan banding. Menurutnya, banding adalah hak terdakwa.
“Untuk terdakwa dan penasihat hukum, harus dipahami juga. Pengajuan banding itu belum tentu
hasilnya turun. Bisa jadi dikuatkan, bisa jadi dinaikan,” kata Martin.
Menurut Martin, langkah yang paling baik untuk diambil oleh penasihat hukum adalah melakukan
banding untuk mempertahankan hak hidupnya.
Martin menilai Sambo tidak akan dieksekusi. Hal ini karena dalam tiga tahun lagi KUHP baru akan
berlaku dan Ferdy Sambo akan selamat.
Jika setelah tiga tahun belum berlaku juga tetap eksekusi tidak akan terjadi.
“Saya curiga tidak akan dieksekusi kalopun sudah 3 KUHP belum diberlakukan. Karena ada empat
ratusan terpidana mati belum dieksekusi,” ungkap Martin.
Pakar Hukum Pidana Prof. Supardji Ahmad mengatakan, mengacu pada pasal 264 KUHP Baru UU 1
Tahun 2023 akan diberlakukan tiga tahun ke depan.
KUHP baru pasal 100 menyebutkan bahwa pidana mati itu harus melalui proses percobaan 10 tahun dan dinyatakan oleh proses pengadilan.
Baca Juga: Pantau Kasus Ferdy Sambo, Karni Ilyas Sampaikan Hal Ini
“Dalam 10 tahun itu jika terpidana berkelakuan baik maka hukumannya dapat turun dari terpidana mati
menjadi penjara seumur hidup,” kata Prof. Supardji. (*Cepi Setiawan)
Sumber:Youtube Tv One berjudul Soal Vonis Hukum Mati Sambo, Martin: Saya Curiga Gak akan
Dieksekusi/ 16 Februari 2023