SuaraSoreang.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan partai prima. Akibatnya pemilu 2024 akan ditunda sampai 2029.
Dikutip dari akun Instagram @mohmahfudmd pada Minggu (5/3/2023), Mahfud MD menyatakan bahwa vonis yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah suatu kesalahan.
Ini merupakan keputusan yang sangat kontroversi. Pasalnya bagaimana bisa KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh Pengadilan Negeri.
Menurut Mahfud kasus ini memiliki logika yang sederhana dan mudah dipatahkan. Namun vonis ini memang mampu memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi.
Besar kemungkinan aka nada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar.
“Pengadilan Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan,” kata Mahfud dalam akun instagramnya.
Mahfud juga mengajak KPU untuk melakukan banding dan yakin bahwa KPU bisa menang. Pasalnya PN itu tidak memiliki wewenang untuk membuat putusan tersebut.
Segala sengketa pemilu jika sebelum terjadi pencoblosan itu harus diputuskan oleh bawaslu. Kemudian sengketa kepesertaan paling jauh itu hanya bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.(*)
Sumber: Instagram/mohmahfudmd
Baca Juga: Menengok Dua Solusi Jokowi Buat Depo Pertamina Plumpang, Erick Thohir Pilih Mana?