Suara.Soreang.id - Kabar mencengangkan datang dari pesinetron Ammar Zoni yang dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah memastikan bahwa Ammar Zoni memang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dalam bentuk sabu.
Ammar Zoni dikabarkan akan menjalani rehabilitasi terlebih dahulu setelah permohonannya dikabulkan oleh penyidik. Hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan ketergantungan terhadap barang haram itu.
Dikutip dari Suara.com pada Selasa (14/3/2023) Kompol Achmad Ardhy selaku Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi sesuai dengan kebijakan pemerintah tentang penanganan pengguna narkoba.
"Jadi untuk pengguna, pasti kami sembuhkan. Namanya pengguna, orang yang terjerat ya kami bantu mereka dengan rehabilitasi. Agar saat mereka kembali ke masyarakat, tidak terjerat lagi," kata Achmad Ardhy.
Meskipun demikian, Ammar Zoni dikabarkan akan tetap diproses secara hukum. Hal tersebut menyebabkan pria berusia 29 tahun itu berpeluang untuk mendekam di sel penjara.
"Proses hukum tetap berjalan," ujar Achmad Ardhy.
Akan tetapi keputusan terakhir berada pada hakim dalam persidangan. Ammar Zoni telah diberikan waktu rehabilitasi maksimal enam bulan. (*)
Sumber: Suara.com
Baca Juga: CEK FAKTA: Arya Saloka Datangi Amanda Manopo di Acara Brownis? Simak Penjelasannya