SUARA SOREANG - Perseteruan antara Tamara Bleszynski dengan kakak perempuannya, Ryszard Bleszynski terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Selasa (11/7/2023) lalu, Ryszard Bleszynski dan Tamara Bleszynski menjalani agenda sidang berupa putusan sela yang membahas tentang eksepsi dari pihak tergugat.
Tamara Bleszynski selaku tergugat sempat disebut tidak layak untuk diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran berdomisili di Bali.
Menurut pihak Tamara selaku tergugat, proses peradilan tersebut tidak dapat dijatuhkan kepadanya lantaran ia sendiri merupakan warga Bali.
Namun hal itu langsung dibantah oleh pihak penggugat yang merupakan kakaknya sendiri dalam kasus ini.
Pihak Ryszard Bleszynski menyebut bahwa KTP dari Tamara sendiri beralamat di daerah Jakarta Selatan.
Ryszard membuktikan bahwa Tamara berhak diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran KTP miliknya beralamat di daerah tersebut.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ryszard sendiri dalam wawancara di YouTube Was Was pada Selasa (11/7/2023) lalu.
“Tetapi ketika pembuktian bahwa KTP Tamara Bleszynski adalah beralamat di Jalan Cendrawasih, Gandaria, Jakarta Selatan. Artinya yang berwenang adalah PN jakarta Selatan,” ujar kuasa hukum sang kakak.
Baca Juga: Denise Chariesta Mengaku Siap Jadi Caleg, Klaim Dicintai Warga Indonesia Jadi Modal Utama
Ryszard juga menyebutkan bahwa domisili Tamara di Bali sendiri bersifat non permanen sejak 31 Januari 2023 lalu.(*)