SUARA SOREANG - Penyanyi kondang, Rossa menindaklanjuti pencemaran nama baik terhadapnya di media sosial beberapa waktu lalu.
Pihak manajemen Rossa bersama kuasa hukumnya mulai mengambil tindakan tegas dengan membuat laporan ke Mabes Polri.
Menurut pengakuan pihak manajemen, Ikhsan Tualeka mengungkapkan bahwa dirinya telah mengajukan laporan untuk Rossa.
Hal tersebut disampaikan oleh Ikhsan Tualeka dalam YouTube Intens Investigasi pada Kamis (20/7/2023) kemarin.
“Alhamdulillah hari ini siang ini kami telah melakukan pengaduan atas beredarnya kabar yang merugikan talent kami,” ujar Ikhsan Tualeka.
Pihak manajemen yang menaungi Rossa merasa berkepentingan untuk mengajukan laporan guna menjaga nama baik artis yang bersangkutan.
Selain itu, menurut pengakuan kuasa hukum Rossa, terdapat sejumlah pihak yang nantinya berkemungkinan terkena Undang Undang ITE.
Kuasa hukum yang menangani kasus Rossa mengajukan adanya tindak pidana yang melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik.
“Saat ini kami baru melakukan pelaporan pengaduan secara tertulis kepada Mabes Polri atas dugaan tindak pidana melanggar pasal 27 ayat 3 undang-undang ite pencemaran nama baik,” ujar kuasa hukum.(*)
Baca Juga: Pablo Benua Dukung Al Zaytun, Keisya Levronka Dianggap Tak Punya Adab