Motif dari tindakannya ini adalah untuk mendapatkan uang guna membeli minuman keras atau arak.
Pelaku RFA dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun atas perbuatannya. (*)
Motif dari tindakannya ini adalah untuk mendapatkan uang guna membeli minuman keras atau arak.
Pelaku RFA dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun atas perbuatannya. (*)
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI