Suara.com - Pengemudi ojek online menunggu penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Senin (11/5/2026). Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan kebijakan pemotongan maksimal 8% oleh aplikator ojek online mulai berlaku pada Juni 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang mengatur potongan aplikator maksimal di bawah 10 persen atau sekitar 8 persen.
Kemnaker menyebut aturan baru itu ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol, dengan skema pembagian pendapatan minimal 92 persen bagi mitra pengemudi dan sisanya untuk aplikator.
Sementara itu, sejumlah aplikator seperti GoTo dan Grab menyatakan akan mengikuti arahan pemerintah serta melakukan penyesuaian sistem sambil menunggu pembahasan teknis penerapan aturan tersebut. [Suara.com/Alfian Winanto]