Sudah Diumumkan! Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS, Naik 8 Persen

soreang | Suara.com

Rabu, 16 Agustus 2023 | 19:35 WIB
Sudah Diumumkan! Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS, Naik 8 Persen
Ilustrasi PNS ((Freepik))

SUARA SOREANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan rencana peningkatan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024. Peningkatannya mencapai 8 persen.

Pengumuman ini dibuat oleh Jokowi saat ia menyampaikan Pidato Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada Rabu (16/08/2023).

Tidak hanya gaji PNS yang ditingkatkan, Jokowi juga mengumumkan peningkatan uang pensiunan sebesar 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Jokowi dilansir dari suara.com.

Ia juga menegaskan bahwa reformasi birokrasi harus terus dijalankan dengan konsisten dan berhasil guna.

Peningkatan kesejahteraan, tunjangan, dan imbalan kerja bagi ASN akan didasarkan pada kinerja dan produktivitas yang dicapai.

Pengumuman mengenai besaran kenaikan upah PNS untuk tahun depan diumumkan secara bersamaan dengan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 serta Pidato Nota Keuangan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, oleh Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, informasi ini juga telah diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Negara pada bulan Mei 2023 lalu.

Gaji pokok PNS telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 mengenai Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977

Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), kita dapat melihat beberapa informasi berikut:

· Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) meningkat menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara itu, gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

· Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), gaji terendah meningkat menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), dan tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).

· Pada golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), gaji terendahnya meningkat menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), dan tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).

· Bagi PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun), gaji menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300). (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Akhirnya Ada Kenaikan Gaji PNS, Menpan: Sudah Lama Sekali Tak Naik

Akhirnya Ada Kenaikan Gaji PNS, Menpan: Sudah Lama Sekali Tak Naik

Bisnis | Rabu, 16 Agustus 2023 | 18:15 WIB

Resmi Naik 8 Persen, Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan

Resmi Naik 8 Persen, Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan

News | Rabu, 16 Agustus 2023 | 16:31 WIB

Aturan WFH PNS Imbas Polusi Udara Jakarta Memburuk, Kapan Mulai Berlaku?

Aturan WFH PNS Imbas Polusi Udara Jakarta Memburuk, Kapan Mulai Berlaku?

News | Rabu, 16 Agustus 2023 | 15:45 WIB

Terkini

Promo Minuman dan Camilan Indomaret Mei 2026 Cocok Temani Libur Panjang Bersama Keluarga

Promo Minuman dan Camilan Indomaret Mei 2026 Cocok Temani Libur Panjang Bersama Keluarga

Kalbar | Rabu, 13 Mei 2026 | 23:52 WIB

Long Weekend Mei 2026 Dimulai, Alfamart Tebar Diskon hingga 60 Persen Sampo, Sabun sampai Susu Anak

Long Weekend Mei 2026 Dimulai, Alfamart Tebar Diskon hingga 60 Persen Sampo, Sabun sampai Susu Anak

Sumsel | Rabu, 13 Mei 2026 | 23:39 WIB

Mumpung Ringgit Lagi Turun? Ini 6 Tips Belanja Barang Branded Malaysia via Entikong

Mumpung Ringgit Lagi Turun? Ini 6 Tips Belanja Barang Branded Malaysia via Entikong

Kalbar | Rabu, 13 Mei 2026 | 23:27 WIB

Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan

Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan

Banten | Rabu, 13 Mei 2026 | 23:14 WIB

Lagi Viral di Jakarta, Workshop Keramik dan Melukis Ini Ramai Diburu Saat Long Weekend

Lagi Viral di Jakarta, Workshop Keramik dan Melukis Ini Ramai Diburu Saat Long Weekend

Jakarta | Rabu, 13 Mei 2026 | 23:11 WIB

Ada Hak Khusus? Forum Mahasiswa Indonesia Cium Kejanggalan Tuntutan Kasus Julia Tobing

Ada Hak Khusus? Forum Mahasiswa Indonesia Cium Kejanggalan Tuntutan Kasus Julia Tobing

Bogor | Rabu, 13 Mei 2026 | 23:06 WIB

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Siap-Siap! Bekasi Bakal Punya Pusat Lifestyle Baru dengan Vibes Alfresco yang Estetik

Siap-Siap! Bekasi Bakal Punya Pusat Lifestyle Baru dengan Vibes Alfresco yang Estetik

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:57 WIB

Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen

Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen

Jabar | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:53 WIB

Promo QRIS Bank Sumsel Babel Mei 2026, 7 Merchant Kuliner di Palembang Ini Kasih Diskon Makan

Promo QRIS Bank Sumsel Babel Mei 2026, 7 Merchant Kuliner di Palembang Ini Kasih Diskon Makan

Sumsel | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:39 WIB