SUARA SOREANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan rencana peningkatan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024. Peningkatannya mencapai 8 persen.
Pengumuman ini dibuat oleh Jokowi saat ia menyampaikan Pidato Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada Rabu (16/08/2023).
Tidak hanya gaji PNS yang ditingkatkan, Jokowi juga mengumumkan peningkatan uang pensiunan sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Jokowi dilansir dari suara.com.
Ia juga menegaskan bahwa reformasi birokrasi harus terus dijalankan dengan konsisten dan berhasil guna.
Peningkatan kesejahteraan, tunjangan, dan imbalan kerja bagi ASN akan didasarkan pada kinerja dan produktivitas yang dicapai.
Pengumuman mengenai besaran kenaikan upah PNS untuk tahun depan diumumkan secara bersamaan dengan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 serta Pidato Nota Keuangan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, oleh Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, informasi ini juga telah diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Negara pada bulan Mei 2023 lalu.
Gaji pokok PNS telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 mengenai Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
Baca Juga: Lokasi Mewah Resepsi Pernikahan Denny Caknan dan Bella Bonita, Apakah Happy Asmara Akan Hadir?
Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), kita dapat melihat beberapa informasi berikut:
· Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) meningkat menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara itu, gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
· Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), gaji terendah meningkat menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), dan tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).
· Pada golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), gaji terendahnya meningkat menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), dan tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).
· Bagi PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun), gaji menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300). (*)