Aturan WFH PNS Imbas Polusi Udara Jakarta Memburuk, Kapan Mulai Berlaku?

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 16 Agustus 2023 | 15:45 WIB
Aturan WFH PNS Imbas Polusi Udara Jakarta Memburuk, Kapan Mulai Berlaku?
Ilustrasi aturan kerja WFH PNS DKI Jakarta (pexels)

Suara.com - Kabar terbaru datang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang akan memulai uji coba penerapan work from home atau WFH kapasitas 50 persen bagi ASN mulai bulan September mendatang. Kapan aturan WFH PNS DKI Jakarta mulai berlaku?

Uji coba ini akan dilakukan tiga bulan ke depan, dan dinilai hasilnya. Tentu, pemahaman dasar pada aturan WFH PNS DKI Jakarta harus dimiliki oleh setiap ASN dan PNS yang menjadi objek dari kebijakan ini.

Secara praktis, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah memberikan keleluasaan jam kerja bagi ASN. Hal ini yang menjadi dasar percobaan skema WFH dilakukan, untuk melihat bagaimana hasil kinerja dan efeknya untuk mengurangi kemacetan.

Isu Polusi Udara yang Semakin Mengkhawatirkan

Keputusan untuk melakukan uji coba sendiri tidak lain dilatarbelakangi karena penurunan kualitas udara di Jakarta beberapa waktu belakangan. Tentu saja dengan kebijakan ini diharapkan terdapat perubahan yang signifikan, dan berdampak baik untuk lingkungan.

Setidaknya dengan mengurangi kapasitas PNS yang bekerja dari kantor sebanyak 50%, terdapat pengurangan penggunaan kendaraan pribadi oleh aparatur sipil negara yang bertugas dari rumah, karena tidak perlu berkendara sampai ke kantor.

Aturan yang Diberlakukan

Terkait dengan aturan yang diberlakukan sendiri, akan mengacu pada Peraturan presiden Nomor 21 Tahun 2023. peraturan ini mengatur jam kerja yang fleksibel untuk ASN, dan akan mengikuti skema yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaiannya.

Meski fleksibel, namun Perpres 21/2023 ini juga mengamanatkan agar PNS yang memiliki pekerjaan langsung memberikan pelayanan pada masyarakat tetap harus memiliki jam kerja yang pengaturannya tepat. Waktu kerja dan tempat kerja wajib tidak mengganggu pelayanan publik yang menjadi tugas utamanya, misalnya seperti sekolah, rumah sakit, hingga petugas pemadam kebakaran.

baca juga

WFH secara legal diperbolehkan, namun PNS tetap harus mengutamakan pelayanan terbaik untuk masyarakat sehingga tidak ada urusan masyarakat yang terganggu. Jadi pada dasarnya, bekerja dapat dilakukan fleksibel, selama dapat memenuhi tugas dan fungsi tanggung jawabnya pada publik.

Bagaimana dengan Swasta?

Hingga saat artikel ini ditulis, belum ada peraturan yang akan ditetapkan untuk memberlakukan skema ini pada karyawan swasta. Bukan tidak mungkin WFH juga akan diterapkan pada karyawan, namun semua masih menunggu hasil rapat dan diskusi dengan pemegang kebijakan terkait.

Itu tadi sekilas mengenai aturan WFH PNS DKI Jakarta yang dapat disampaikan dalam artikel singkat ini. Semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta Maaf usai Heru Budi Kelakar Tiup Polusi Jakarta, DPRD DKI Murka: Bisa-bisanya Dianggap Lelucon!

Minta Maaf usai Heru Budi Kelakar Tiup Polusi Jakarta, DPRD DKI Murka: Bisa-bisanya Dianggap Lelucon!

News | Rabu, 16 Agustus 2023 | 15:19 WIB

Kementerian LHK Buka Suara Soal Foto Citra Satelit Buktikan PLTU Penyebab Polusi Udara Jakarta

Kementerian LHK Buka Suara Soal Foto Citra Satelit Buktikan PLTU Penyebab Polusi Udara Jakarta

Bisnis | Rabu, 16 Agustus 2023 | 15:19 WIB

Sah, Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Tahun Depan

Sah, Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Tahun Depan

Bisnis | Rabu, 16 Agustus 2023 | 15:03 WIB

Presiden Jokowi Pakai Baju Adat Tanimbar saat Hadiri Sidang Tahunan MPR

Presiden Jokowi Pakai Baju Adat Tanimbar saat Hadiri Sidang Tahunan MPR

Foto | Rabu, 16 Agustus 2023 | 14:11 WIB

Anak-Anaknya Mulai Kena Dampak, Sandra Dewi Keluhkan Polusi Jakarta

Anak-Anaknya Mulai Kena Dampak, Sandra Dewi Keluhkan Polusi Jakarta

Entertainment | Rabu, 16 Agustus 2023 | 13:34 WIB

Polusi Udara Kian Buruk, Menaker Belum Pastikan Pekerja Kantoran WFH

Polusi Udara Kian Buruk, Menaker Belum Pastikan Pekerja Kantoran WFH

Bisnis | Rabu, 16 Agustus 2023 | 13:22 WIB

Terkini

Bawa Modal Rp800 Juta Demi 1 Kg Sabu, Pengedar Asal Gunung Batu Diringkus Polres Cimahi

Bawa Modal Rp800 Juta Demi 1 Kg Sabu, Pengedar Asal Gunung Batu Diringkus Polres Cimahi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:33 WIB

Kejagung Rotasi Pejabat, Rinaldi Umar Ditunjuk Jadi Direktur Penyidikan Jampidsus

Kejagung Rotasi Pejabat, Rinaldi Umar Ditunjuk Jadi Direktur Penyidikan Jampidsus

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:29 WIB

Dibatalkan Sepihak Usai Daftar Ulang, Orang Tua Siswa SMAN 1 Cileungsi Lapor Dedi Mulyadi

Dibatalkan Sepihak Usai Daftar Ulang, Orang Tua Siswa SMAN 1 Cileungsi Lapor Dedi Mulyadi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:26 WIB

Tak Sekadar Bersih-Bersih, Mandi Kini Jadi Ritual Relaksasi untuk Jaga Kesehatan Mental

Tak Sekadar Bersih-Bersih, Mandi Kini Jadi Ritual Relaksasi untuk Jaga Kesehatan Mental

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:22 WIB

Babak Pertama Final AFF Women's Cup 2026: Timnas Putri Indonesia Unggul 1-0

Babak Pertama Final AFF Women's Cup 2026: Timnas Putri Indonesia Unggul 1-0

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:17 WIB

BRI Dukung BKKBN Salurkan Bantuan Keluarga Berisiko Stunting di Kepulauan Talaud

BRI Dukung BKKBN Salurkan Bantuan Keluarga Berisiko Stunting di Kepulauan Talaud

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:17 WIB

Diskon Mako Bakery Khusus Nasabah BRI, Makan Enak Bayar Gak Sampai Rp20 Ribu!

Diskon Mako Bakery Khusus Nasabah BRI, Makan Enak Bayar Gak Sampai Rp20 Ribu!

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:12 WIB

Jonatan Christie Bersyukur Cepat Beradaptasi, Lolos ke Babak Kedua China Open 2026

Jonatan Christie Bersyukur Cepat Beradaptasi, Lolos ke Babak Kedua China Open 2026

Sport | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:10 WIB

Promo Terbaru BRI di Marugame Udon, Makan Kenyang Cuma Bayar Rp10 Ribu!

Promo Terbaru BRI di Marugame Udon, Makan Kenyang Cuma Bayar Rp10 Ribu!

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:07 WIB

Serahkan Dugaan Korupsi MBG ke Penegak Hukum, Kepala BGN Baru Pilih Fokus Kerja

Serahkan Dugaan Korupsi MBG ke Penegak Hukum, Kepala BGN Baru Pilih Fokus Kerja

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:07 WIB

×