Terungkap! Bayaran dan Modus Rumah Produksi Film Asusila di Jaksel Gaet Pemain

soreang

Selasa, 12 September 2023 | 10:17 WIB
Terungkap! Bayaran dan Modus Rumah Produksi Film Asusila di Jaksel Gaet Pemain
ILUSTRASI. Bayaran dan Modus Rumah Produksi Film Asusila di Jaksel Gaet Pemain (Unsplash/ Jon TysonUnsplash/ Jon Tyson)

SUARA SOREANG - Rumah produksi di Jakarta Selatan menggunakan strategi khusus untuk merekrut artis dan selebgram dalam film asusila yang mereka produksi.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa rumah produksi ini mengandalkan sebuah kelompok untuk mencari pemeran.

"Cara merekrut para pemeran dalam konten video maupun film bermuatan asusila yang dimaksud, tersangka ini selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya," ujar Ade dikutip Selasa (12/9/2023).

Selain itu, rumah produksi ini juga melakukan profiling di media sosial untuk mencari talenta yang cocok untuk film mereka.

Mereka melakukan profiling di media sosial untuk mendapatkan pemeran, termasuk artis, foto model, dan selebgram, tambah Ade.

Ade juga menegaskan bahwa para pemeran tidak diikat dengan kontrak tertentu. 

Mereka hanya menerima bayaran sesuai kesepakatan, dengan rentang Rp10 juta hingga Rp15 juta per film.

Dari hasil identifikasi, kepolisian menyebut ada 5 pria dan 12 wanita yang terlibat sebagai pemeran dalam produksi film dewasa itu.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap rumah produksi yang memproduksi film dewasa di Jakarta Selatan. 

baca juga

Awalnya, kasus ini terbongkar melalui patroli siber yang menemukan situs streaming film panas.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, lima tersangka dengan berbagai peran ditangkap dan saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Daftar Tersangka dan Peran Kru Pembuat Film Panas di Jaksel

Daftar Tersangka dan Peran Kru Pembuat Film Panas di Jaksel

Soreang | Selasa, 12 September 2023 | 10:06 WIB

Sapa Warga Solo, Film 'Sleep Call' Ceritakan Fenomena Komunikasi Kekinian dan Pelarian Penatnya Hidup

Sapa Warga Solo, Film 'Sleep Call' Ceritakan Fenomena Komunikasi Kekinian dan Pelarian Penatnya Hidup

Surakarta | Selasa, 12 September 2023 | 09:28 WIB

Film Bangsal Isolasi akan Tayang Akhir Tahun 2023, Wulan Guritno: Ini Kaya akan Tontonan

Film Bangsal Isolasi akan Tayang Akhir Tahun 2023, Wulan Guritno: Ini Kaya akan Tontonan

Soreang | Selasa, 12 September 2023 | 08:39 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×