Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Akan Temui Jokowi, Bahas Nasib Jabatannya

Rizki Nurmansyah | Arief Apriadi | Suara.com

Rabu, 18 September 2019 | 22:25 WIB
Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Akan Temui Jokowi, Bahas Nasib Jabatannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi/kanan) didampingi Menpora Imam Nahrawi menyalami atlet wushu Indonesia, Juwita Niza Wasni (tengah), usai bertanding dalam nomor nandao putri wushu Asian Games 2018 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Senin (20/8). [Antara/INASGOC/Ismar Patrizki]

Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi akan segera menemui Presiden Joko Widodo. Pertemuan itu untuk membahas nasib jabatannya setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.

KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka melalui konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (18/9/2019).

"Karena saya baru tahu sore tadi (soal penetapan tersangka), tentu beri kesempatan saya nanti untuk berkonsultasi kepada Pak Presiden," ujar Imam Nahrawi di rumah dinasnya di Kompleks Widya Candra, Jakarta, Rabu (18/9/2019) malam WIB.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (Suara.com/Arief Apriadi)
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (Suara.com/Arief Apriadi)

Imam Nahrawi mengaku belum mengetahui terkait nasib jabatannya sebagai Menpora setelah terjerat kasus dugaan suap tersebut.

Namun yang pasti, ia menyerahkan segala keputusannya kepada Jokowi, apakah tetap menjabat sebagai Menpora hingga akhir periode, atau diganti.

"Saya belum tahu seperti apa karena saya harus bertemu dan melapor kepada Pak Presiden. Tentu saya akan menyerahkan nanti kepada Presiden karena saya pembantu Presiden," tutur Imam.

Menpora Imam Nahrawi usai rapat bersama Komisi X DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019). [Suara.com/Arief Apriadi]
Menpora Imam Nahrawi usai rapat bersama Komisi X DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019). [Suara.com/Arief Apriadi]

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengembangan terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun 2018.

KPK sebelumnya juga telah menetapkan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI.

Bahkan, KPK telah menahan Ulum selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4. Penahanan itu resmi dilakukan pada Rabu (11/9/2019).

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan, dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan permulaan yang cukup dan menetapkan 2 orang tersangka," kata Alexander Marwata.

Wakil Ketua KPK Alexander Narwata gelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Wakil Ketua KPK Alexander Narwata gelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Marwata juga menjelaskan konstruksi perkara suap Imam Nahrawi. Menurutnya, Imam Nahrawi sejak periode 2014 sampai 2018 bersama Miftahul Ulum meminta sejumlah uang yang mencapai Rp 14,7 miliar.

Dalam rentan waktu tersebut, Imam dan asprinya kembali meminta uang sebesar Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar. Diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," papar Marwata.

Dalam kasus ini, Menpora Imam Nahrawi dan asprinya disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Pelajari Pasal 45 UU KPK Baru yang Berpotensi Sudutkan Novel Baswedan

KPK Pelajari Pasal 45 UU KPK Baru yang Berpotensi Sudutkan Novel Baswedan

News | Rabu, 18 September 2019 | 22:10 WIB

Jadi Tersangka, Imam Nahrawi: Kita Harus Junjung Azas Praduga Tak Bersalah

Jadi Tersangka, Imam Nahrawi: Kita Harus Junjung Azas Praduga Tak Bersalah

News | Rabu, 18 September 2019 | 22:10 WIB

Revisi UU KPK Dinilai Hambat Investasi, Ekonom: Bakal Marak Hengki Pengki

Revisi UU KPK Dinilai Hambat Investasi, Ekonom: Bakal Marak Hengki Pengki

News | Rabu, 18 September 2019 | 22:00 WIB

Ogah Banyak Komentar, Roy Suryo Cuma Bilang Prihatin ke Imam Nahrawi

Ogah Banyak Komentar, Roy Suryo Cuma Bilang Prihatin ke Imam Nahrawi

News | Rabu, 18 September 2019 | 21:48 WIB

Jadi Tersangka KPK, Menpora Imam Nahrawi: Semoga Tak Politis

Jadi Tersangka KPK, Menpora Imam Nahrawi: Semoga Tak Politis

News | Rabu, 18 September 2019 | 21:43 WIB

Terkini

AYO Padel Fest 2026: Pesta Olahraga Urban Terbaru Resmi Gebrak Kawasan Tangerang

AYO Padel Fest 2026: Pesta Olahraga Urban Terbaru Resmi Gebrak Kawasan Tangerang

Sport | Minggu, 19 April 2026 | 21:12 WIB

Debut Pelatih di Thomas Cup 2026, Hendra Setiawan Akui Lebih Pusing Daripada Jadi Pemain

Debut Pelatih di Thomas Cup 2026, Hendra Setiawan Akui Lebih Pusing Daripada Jadi Pemain

Sport | Jum'at, 17 April 2026 | 13:43 WIB

Final Four Priloga 2026: Jakarta Lavani Kalahkan Surabaya Samator 3-0

Final Four Priloga 2026: Jakarta Lavani Kalahkan Surabaya Samator 3-0

Sport | Jum'at, 17 April 2026 | 06:56 WIB

Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026

Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026

Sport | Jum'at, 17 April 2026 | 00:00 WIB

Sejarah! Jakarta Jadi Tuan Rumah Edisi Perdana Piala Dunia Rallycross

Sejarah! Jakarta Jadi Tuan Rumah Edisi Perdana Piala Dunia Rallycross

Sport | Kamis, 16 April 2026 | 19:16 WIB

Final Four Proliga 2026: LavAni Butuh Kemenangan Atas Bhayangkara untuk Juarai Putaran Kedua

Final Four Proliga 2026: LavAni Butuh Kemenangan Atas Bhayangkara untuk Juarai Putaran Kedua

Sport | Kamis, 16 April 2026 | 19:16 WIB

Musda Perbasi Jabar Diulang? Epriyanto Kasmuri Bingung, DPP Dituding Bikin Keputusan Janggal

Musda Perbasi Jabar Diulang? Epriyanto Kasmuri Bingung, DPP Dituding Bikin Keputusan Janggal

Sport | Kamis, 16 April 2026 | 15:42 WIB

Satria Muda Datangkan Dua Pemain Asing Baru, Bidik Juara IBL 2026

Satria Muda Datangkan Dua Pemain Asing Baru, Bidik Juara IBL 2026

Sport | Kamis, 16 April 2026 | 14:14 WIB

Ikuti Kejuaraan Internasional, Riders Pushbike Asal Sleman Raih Podium 1 di Thailand

Ikuti Kejuaraan Internasional, Riders Pushbike Asal Sleman Raih Podium 1 di Thailand

Sport | Kamis, 16 April 2026 | 12:53 WIB

Statistik Ngeri Aj Bramah saat Pacific Revans Satya Wacana: Hampir Triple-Double!

Statistik Ngeri Aj Bramah saat Pacific Revans Satya Wacana: Hampir Triple-Double!

Sport | Kamis, 16 April 2026 | 10:34 WIB