Zainudin juga berterima kasih kepada pimpinan dan anggota BSANK dan BOPI yang selama ini telah bekerja keras. Ia menjelaskan alasan Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 112 Tahun 2020 tersebut sudah jelas, yakni sebagai langkah efektivitas, efesiensi dan penyederhanaan birokrasi.
[Antara]