Baca 10 detik
- Menpora Erick Thohir resmi mencabut Permenpora No.14/2024
- Ketum KONI Pusat menyampaikan apresiasi atas keputusan tersebut.
- KONI berharap kebijakan baru lebih mendukung pembinaan atlet nasional.
Selain itu, ada upaya penyederhanaan regulasi (simplifikasi) metode Omnibus Law yang dikelompokkan menjadi 4 klaster substansi teknis; Kepemudaan, Pembudayaan Olahraga, Peningkatan Prestasi dan Industri Olahraga.