Disita Bareskrim Polri, Dua SPBU Sukabumi Ini Tetep Beroperasi

Sukabumi Suara.Com
Kamis, 25 Agustus 2022 | 19:53 WIB
Disita Bareskrim Polri, Dua SPBU Sukabumi Ini Tetep Beroperasi
Ilustrasi SPBU milik Pertamina. ) (Unsplash/Hanindito Prabandaru)

Sukabumi.suara.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU Cikadang dan Bagbagan di Sukabumi telah disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.

Diketahui bahwa kedua SPBU itu telah disita pada hari Kamis (25/8/2022). Kedua SPBU ini ternyata dimiliki oleh mantan Ketua DPRD Jawa Barat (IS) dan istrinya (EK), mereka berdua berstatus tersangka karena dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Budiman selaku pengawas SPBU Cikidang mengaku bahwa ia tidak mengetahui apa pun tentang penyitaan SPBU tempat ia bekerja. Ia tetap mengikuti instruksi kepolisian.

"Saya gak tahu apa-apa, gak ada informasi. Saya cuma ikut instruksi polisi. Saya juga kaget," kata dia.

Meski di depan SPBU sudah terpajang spanduk penyitaan, Budiman masih mengoprasikannya seperti biasanya.

"Berjalan seperti biasa gak ada gangguan. Pemilik sudah tahu katanya sesuai arahan polisi saja. Dari polisi tidak ada pertanyaan. Ini disegel dari Mabes dan kejaksaan," ujar Budiman.

Ini juga terjadi pada pengawas SPBU Bagbagan, Asep Hermawan. Ia mengatakan bahwa meski SPBU disita secara administrasi oleh kepolisian, penjualan BBM tetap harus berjalan.

 "Saya di lapangan juga kaget. Tadi datang dari Bareskrim, ya sudah saya jalani proses yang ada ikuti saja. Untuk jual beli tetap berjalan enggak ada penutupan,” katanya.

Asep mengatakan bahwa sang pemilik SPBU, sudah dihubungi saat Bareskrim melakukan penyitaan.

Baca Juga: Tahan Jenazah Hingga Harus Dijamin STNK, RSUD Jampangkulon Sukabumi Jadi Sorotan DPRD

"Komunikasi (dengan pemilik) saat ada Bareskrim. Kata owner turuti saja kehendak Bareskrim. Semua turuti proses administrasinya," ujarnya.

Pantauan sukabumiupdate.com salah satu jaringan Suara.com.  Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di SPBU Cikidang sekira pukul12.30 WIB. Mereka langsung memasang pelang SPBU tersebut disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor: 378/Pen.pid/2022/Pn Cbd tanggal 8 Juli 2022 Tanah dan Bangunan ini disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. 

Sebelumnya, kedua SPBU ini milik mantan Ketua DPRD Jawa Barat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU atas laporan SG. 

Diketahui bahwa SG melaporkan IS dan istrinya EK setelah menerima uang sebesar Rp 57 miliar untuk pembelian rumah, tanah dan SPBU.

Kemudian, rumah, tanah, dan SPBU tersebut, oleh IS dibalik nama atas nama EK. IS juga tidak memberikan hasil dari usaha SPBU terhadap SG. sehingga SG merasa dirugikan karena rumah, tanah, dan SPBU, dikuasai IS dan EK.

Akibatnya, IS dan EK dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hingga berita ini tayang, Dittipideksus Bareskrim Polri enggan memberikan keterangan karena menurut mereka kewenangannya ada di Humas.

Sumber : Sukabumiupdate.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI