Sukabumi.suara.com – Ferdy Sambo sebelumnya dilaporkan sudah mengajukan surat pengajuan pengunduran diri, sebelum menjalani sidang etik pada Kamis (25/8/2022). Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rupanya tegas melakukan penolakan.
Saat diminati keterangan, rupanya Kalpori menyebut bahwa penolakan dilakukan karena Ferdy Sambo harus diproses melalui sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.
"Tentu ada aturannya. Kami melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP," ujar Listyo di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Seperti yang diketahui, vonis sidang etik pun memutuskan jika Ferdy Sambo dipecat tidak hormat. Namun, mantan Kadiv Propam Polri tersebut akhirnya mengajukan banding.
Saat ditanya mengenai hal tersebut, Kapolri Sigit kembali memberikan jawabannya sendiri.
"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. (Diterima atau tidak) ya kita lihat saja nanti," imbuh Kapolri Listyo Sigit.
Sumber: suara.com.