Sukabumi.suara.com – Ada berbagai hal yang biasanya melatarbelakangi seseorang memutuskan untuk mencuri, biasanya karena desakan ekonomi. Tapi lain hal dengan yang terjadi pada seorang pemuda asal Sukabumi berinisial A (20), yang mencuri hanya karena ingin merokok.
Mirinya lagi, pemuda tersebut mencuri kotak amal masjid yang berada di Desa Talagamurni, Kabupaten Sukabumi. Akibat perbuatannya, kini pemuda tersebut mendekam di dalam sel tahanan Polsek Surade.
Asep Sundana, selaku Kapolsek Surade Polres Sukabumi menjelaskan, peristiwa pencurian kotak amal Mesjid terjadi pada tanggal 22 Juli 2022. Pelaku diduga mencuri kotak amal di Masjid Al Muhajirin di Kampung Gunungbatu II RT 014/005 Desa Talagamurni Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Dugaan pencurian sekitar pukul 17.00 wib. Pelaku mengambil satu buah kotak amal dan empat dus granit," ungkap Asep mengutip sukabumiupdate.com, Minggu 28 Agustus 2022.
Lebih jauh, dijelaskan bahwa pelaku tak punya pekerjaan. Ia melancarkan aksinya dengan masuk ke dalam masjid saat kondisi sedang sepi.
"Uang yang ada di dalam kotak amal kurang lebih Rp500 ribu" lanjutnya.
Setelah dicari oleh warga dan perangkat desa, pelaku kemudian diserahkan ke petugas Polsek Surade pada Jumat, 26 Agustus 2022 lalu.
Bukan hanya untuk membeli rokok, rupanya uang hasil curian itu juga digunakan untuk keperluan lainnya.
"Menurut pengakuan pelaku, uang itu untuk beli baju, sandal, rokok. Sisanya buat ongkos ke Jakarta, dia bilang mau menemui ibunya di Jawa," jelas Asep lebih jauh.
Baca Juga: Mau Beli Minum Rp5.500 Harus Bayar Parkir Rp15 ribu, Netizen Auto Ngomel
Akibat perbuatannya, A dijerat pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sumber: sukabumiupdate.com.